LOMBOKINI.com – Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH, pada Jumat, 7 Maret 2025. Polisi menangkap LIH karena diduga melakukan pemerasan dan penipuan.
Jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti laporan korban, LA, pada Kamis. Polisi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan kemudian menangkap LIH pada Jumat malam.
“Kami mengenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP kepada tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya kepada media, Sabtu, 3 Maret 2025.
Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan yang bermula dari pertemuan pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban meminta LIH, yang dikenal sebagai advokat, untuk memberikan pendampingan hukum.
LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan menyampaikan kepada korban bahwa Polda NTB telah menindaklanjuti kasusnya.
Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB terbitkan.
Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Tersangka diduga menyampaikan permintaan itu disertai dengan ancaman.
Korban yang curiga dengan modus tersangka mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.
“Pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta hingga perkara ini kami ungkap,” pungkas Syarif.***