Ketua KNPI Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Pemerasan dan Penipuan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPolisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH, pada Jumat, 7 Maret 2025. Polisi menangkap LIH karena diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti laporan korban, LA, pada Kamis. Polisi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan kemudian menangkap LIH pada Jumat malam.

“Kami mengenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP kepada tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya kepada media, Sabtu, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Tangkap Juru Parkir Pelaku Pemukulan di RTP Pancor

Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan yang bermula dari pertemuan pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban meminta LIH, yang dikenal sebagai advokat, untuk memberikan pendampingan hukum.

LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan menyampaikan kepada korban bahwa Polda NTB telah menindaklanjuti kasusnya.

Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB terbitkan.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar

Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Tersangka diduga menyampaikan permintaan itu disertai dengan ancaman.

Korban yang curiga dengan modus tersangka mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.

“Pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta hingga perkara ini kami ungkap,” pungkas Syarif.***

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar
Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD
Polres Lombok Timur Tangkap Juru Parkir Pelaku Pemukulan di RTP Pancor
Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap
WhatsApp-nya Dibajak, Wabup Lotim Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan
Bukti Otentik Kalah oleh Selembar Fotokopi, Ahli Waris Tuntut Keadilan
LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’
Kejati NTB Ungkap Niat Jahat, Status Kasus Korupsi Pokir DPRD Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 23:45 WITA

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Bupati Lombok Timur Gelar Rapat Antisipasi Bencana dan Optimalisasi PAD

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:32 WITA

APBD Lotim Dipangkas, Keterlambatan Evaluasi Ancam Perekonomian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WITA

Rotasi Pejabat Lombok Timur Targetkan Birokrasi yang Solutif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:32 WITA

18 Pejabat Eselon II Pemkab Lotim Dilantik, Ini Daftar Nama-Namanya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:08 WITA

170 Pejabat Pemkab Lombok Timur Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Mutasi Ratusan Pejabat, Bupati Lotim Ancam ‘Kiamat’ bagi yang Kecewa

Berita Terbaru

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:18 WITA