Ketua KNPI Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Pemerasan dan Penipuan

Sabtu, 8 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPolisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH, pada Jumat, 7 Maret 2025. Polisi menangkap LIH karena diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti laporan korban, LA, pada Kamis. Polisi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan kemudian menangkap LIH pada Jumat malam.

“Kami mengenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP kepada tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya kepada media, Sabtu, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan yang bermula dari pertemuan pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban meminta LIH, yang dikenal sebagai advokat, untuk memberikan pendampingan hukum.

LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan menyampaikan kepada korban bahwa Polda NTB telah menindaklanjuti kasusnya.

Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB terbitkan.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Tersangka diduga menyampaikan permintaan itu disertai dengan ancaman.

Korban yang curiga dengan modus tersangka mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.

“Pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta hingga perkara ini kami ungkap,” pungkas Syarif.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA