Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Bapenda Lombok Timur Siapkan Diskon dan Pengaduan

Rabu, 3 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bidang PBB P2 Bapenda Lombok Timur. (sumber: istimewa)

Petugas Bidang PBB P2 Bapenda Lombok Timur. (sumber: istimewa)

LOMBOKINI.com – Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2024, pajak ini naik hingga 1000 persen, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, target PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 15 miliar. Target ini meningkat menjadi Rp 23 miliar pada tahun 2024, meningkat sebesar Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya.

Meningkatnya target PAD PBB P2 ini, beberapa wajib pajak mengalami kenaikan hingga 1000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M Tohri Habibi, mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut. Namun, tidak semua Wajib Pajak (WP) mengalami kenaikan.

Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah, dan Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang PBB.

“Oleh karena itu, pajak yang sebelumnya hanya Rp 15 ribu bisa melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak,” kata Tohri, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga :  TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Ia menjelaskan, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terbaru yang dibuat oleh Bapenda telah disesuaikan berdasarkan NJOP.

Kenaikan pajak tersebut, menurut Tohri, mungkin dirasakan berat oleh sebagian warga karena sosialisasi yang kurang maksimal. “NJOP terbaru diterbitkan sejak Agustus 2023 berdasarkan Perbup yang ditandatangani oleh Bupati,”ungkapnya.

Tohri menjelaskan, NJOP ini diperlukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2019-2021 dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NJOP sangat penting untuk meningkatkan nilai pajak dan membantu ekonomi pemerintah serta masyarakat.

Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah melakukan survei zona objek pajak yang muncul dalam bentuk SK Bupati 2014. Survei ini dilakukan tanpa konsultan appraisal karena keterbatasan anggaran daerah.

“Dengan menggunakan peta NJOP hasil survei zona tanah, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup NJOP yang mengacu pada zona nilai tanah tersebut,”bebernya.

Sementara itu, Manfaat NJOP adalah memilah jumlah pajak berdasarkan luas tanah dan kondisi bangunan.

Bangunan yang lebih bagus dan mewah akan dikenakan pajak lebih tinggi. PBB P2 juga menggunakan aplikasi standar nasional yang semestinya diperbarui setiap tiga tahun sekali. Namun, di Lombok Timur, hal ini belum pernah dilakukan.

Baca Juga :  Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

Tohri Habibi mengakui bahwa banyak wajib pajak yang terkejut dengan perubahan nilai SPPT. Oleh karena itu, Bapenda menerapkan manajemen risiko. Beberapa daerah lain belum berani menaikkan NJOP, namun Lombok Timur berani melakukannya karena adanya Perda baru.

Meskipun ada yang naik, banyak juga pajak yang turun. “Contohnya, pajak tanah di Terara yang sebelumnya Rp 2 juta per hektar sekarang menjadi Rp 600 ribu per hektar. Padahal, nilai jual tanah tersebut mencapai Rp 3 miliar,”katanya.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen, mereka bisa mengajukan pengaduan jika merasa pajaknya terlalu mahal.

Jika terdapat kesalahan teknis dalam perhitungan pajak, Bapenda siap menerima pengaduan dan memberikan diskon atau potongan nilai pajak.

Tohri pun mengakui bahwa kondisi data saat ini masih jauh dari yang diharapkan, terutama di Pancor. Sebab itu, Bapenda terbuka untuk menerima pengaduan warga dan siap memberikan solusi, termasuk potongan nilai pajak jika diperlukan.

“Kami persilakan warga mengajukan pengaduan secara kolektif melalui pemerintah desa setempat,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA