Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda PAUD hingga SMA

- Penulis Berita

Senin, 31 Juli 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

“Kemendikbudristek RI menghimbau Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan se-Indonesia terkait larangan wisuda di satuan pendidikan tidak menjadi budaya/wajib”

LOMBOKINI.com Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Dalam SE Nomor 14 tahun 2023, mengimbau agar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah tidak dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak membebani wali peserta didik.

Baca Juga :  Dewan Pers Resmi Cabut Izin UKW PWI dan Dilarang Menggunakan Gedung Dewan Pers

Imbuan tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.

SE ini didasarkan pada dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Dalam SE tersebut, pihak satuan pendidikan diimbau untuk melibatkan komite sekolah dan wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Siap Jalankan Program 100 Hari Prabowo, Pemprov NTB akan Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Warga Miskin, Luthfi-Wahid akan Terbitkan KLP dan KLS
Dewan Pers Resmi Cabut Izin UKW PWI dan Dilarang Menggunakan Gedung Dewan Pers
Hadi Gunawan Jabat Kapolda NTB Gantikan Raden Umar Faroq
Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Terakreditasi Unggul
Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo
UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Pj Gubernur Hassanudin : Deklarasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024 untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Pilkada Serentak 2024, Pemkab Lotim Gelar Deklarasi Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Warga Miskin, Luthfi-Wahid akan Terbitkan KLP dan KLS

Kamis, 26 September 2024 - 18:09 WIB

Strategi PDIP Menangkan Ruslan-Normal di Pilkada Loteng 2024 

Kamis, 26 September 2024 - 11:18 WIB

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Juaini Taofik Jadi Pj Bupati Lombok Timur

Kamis, 26 September 2024 - 07:45 WIB

Unggul di Sejumlah Survei, Luthfi-Wahid Diyakini Menang Pilkada Lombok Timur 2024

Rabu, 25 September 2024 - 23:56 WIB

Pelaku Wisata Diminta Saling Dukung untuk Kemajuan Pariwisata Lombok Timur

Rabu, 25 September 2024 - 05:04 WIB

Ratusan Warga dan Perempuan Jilbab Ijo Desa Pesanggrahan Lombok Timur Ikrar Menangkan Rohmi-Firin

Berita Terbaru