Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda PAUD hingga SMA

Senin, 31 Juli 2023 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

“Kemendikbudristek RI menghimbau Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan se-Indonesia terkait larangan wisuda di satuan pendidikan tidak menjadi budaya/wajib”

LOMBOKINI.com Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Dalam SE Nomor 14 tahun 2023, mengimbau agar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah tidak dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak membebani wali peserta didik.

Baca Juga :  Milad ke-1 Yayasan Generasi Anak Negeri, Perkuat Komitmen untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Generasi Muda

Imbuan tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.

SE ini didasarkan pada dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Gumi Paer Lombok dan Keluarga Desak Ummat Buka Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Warek I

Dalam SE tersebut, pihak satuan pendidikan diimbau untuk melibatkan komite sekolah dan wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

32 Siswa SMA Negeri 1 Selong Lolos SNBP 2025 ke Perguruan Tinggi Ternama
Gumi Paer Lombok dan Keluarga Desak Ummat Buka Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Warek I
Milad ke-1 Yayasan Generasi Anak Negeri, Perkuat Komitmen untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Generasi Muda
KPK Minta Gubernur NTB Tuntaskan Masalah Tambak Udang Ilegal
Ketua Gumi Paer Lombok Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Warek I UMMAT hingga Keputusan Final
Copot dan Tangkap Jaksa Agung
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Termasuk Pensiunan
Edwin Sebut Kondisi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Memprihatinkan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:13 WITA

DPRD Lotim Soroti Pentingnya Angka Kemiskinan Ekstrem dalam RPJMD 2025-2030

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:13 WITA

DPRD Lombok Timur Sebut Indikator Inflasi Lotim Tidak Akurat, Ini Penjelasannya

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:11 WITA

DPRD Lombok Timur Tetap Dukung Program Sembako Meski Ada Penolakan dari PDIP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:59 WITA

Pro Kontra Program Sembako di Lombok Timur: Ketua DPRD Tegaskan Lanjut, PDIP Ajukan Nota Keberatan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Program Bansos 2025

Senin, 3 Maret 2025 - 15:16 WITA

Fraksi PKB DPRD Lombok Barat Dukung Penuh Lima Program Prioritas Bupati untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:13 WITA

Baidullah Tegaskan Program Sembako Penting: Efisiensi Bukan untuk Batasi Bantuan Rakyat

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:20 WITA

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Terpilih Siap Dilantik dan Ikuti Orientasi Kepemimpinan

Berita Terbaru

Parsel Lebaran. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Parsel Lebaran Yang Memiskinkan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:36 WITA

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:39 WITA