Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda PAUD hingga SMA

Senin, 31 Juli 2023 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

“Kemendikbudristek RI menghimbau Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan se-Indonesia terkait larangan wisuda di satuan pendidikan tidak menjadi budaya/wajib”

LOMBOKINI.com Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Dalam SE Nomor 14 tahun 2023, mengimbau agar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah tidak dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak membebani wali peserta didik.

Baca Juga :  990 Santri Syaikh Zainuddin NW Anjani Ikuti Wisuda Ala Perguruan Tinggi

Imbuan tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.

SE ini didasarkan pada dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Dalam SE tersebut, pihak satuan pendidikan diimbau untuk melibatkan komite sekolah dan wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
990 Santri Syaikh Zainuddin NW Anjani Ikuti Wisuda Ala Perguruan Tinggi
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Universitas Hamzanwadi Lepas 19 Mahasiswa Pariwisata Magang ke Jepang
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA