Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar.

Kepala Kejari Selong, Hendro Warsisto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dan menahan langsung dua tersangka tersebut pada hari ini. Keduanya adalah LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

“Setelah kami melakukan penyidikan selama enam bulan dengan didukung 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA. Mereka berperan penting dalam mengatur pemenang tender,” tegas Hendro.

Baca Juga :  Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah kejaksaan umumkan pada 7 November 2025. Dengan demikian, kasus ini kini menjaring total enam orang tersangka.

Kejaksaan menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook DAK Pendidikan 2022 di Lombok Timur.
Tersangka LH dan LA menghadapi pemeriksaan terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,27 miliar. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka mengatur pemenang tender pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Para tersangka dari pihak penyedia, termasuk LH dan LA, berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan yang akan ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK yang seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan tersebut bermerk Axioo, Advan, dan Acer dengan total 4.320 unit.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kejarimenahan tersangka LH di Rutan Selong dan tersangka LA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Tim penyidik beralasan khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka kejaksaan jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa Lalu Gita Terkait Kasus Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:05 WITA

Kejar Target UHC, Pemda Lotim Dorong Kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen Pekerja

Senin, 22 Juni 2026 - 16:48 WITA

Bupati Lombok Timur Resmikan Medica Clinic Sembalun, Layani Wisatawan dan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WITA

Cek Gula Darah hingga Kolesterol, Dinkes Lotim Buka Layanan Gratis bagi Pengunjung Festival Muharram

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43 WITA

Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:17 WITA

DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:35 WITA

Tunggu Regulasi dan Dropping Alat Kemenkes, Peresmian Labkesmas Lombok Timur Tertunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:09 WITA

Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung

Berita Terbaru

Mantan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. (Foto: Asman).

Hukrim

Kejati NTB Periksa Lalu Gita Terkait Kasus Motocross 2023

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:21 WITA