Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar.

Kepala Kejari Selong, Hendro Warsisto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dan menahan langsung dua tersangka tersebut pada hari ini. Keduanya adalah LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

“Setelah kami melakukan penyidikan selama enam bulan dengan didukung 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA. Mereka berperan penting dalam mengatur pemenang tender,” tegas Hendro.

Baca Juga :  Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah kejaksaan umumkan pada 7 November 2025. Dengan demikian, kasus ini kini menjaring total enam orang tersangka.

Kejaksaan menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook DAK Pendidikan 2022 di Lombok Timur.
Tersangka LH dan LA menghadapi pemeriksaan terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,27 miliar. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka mengatur pemenang tender pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Para tersangka dari pihak penyedia, termasuk LH dan LA, berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan yang akan ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK yang seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan tersebut bermerk Axioo, Advan, dan Acer dengan total 4.320 unit.

Baca Juga :  Majelis Taklim Darunnajah Mamben Tutup Pesantren Mukim Ramadan 1447 H

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kejarimenahan tersangka LH di Rutan Selong dan tersangka LA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Tim penyidik beralasan khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka kejaksaan jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA