Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar.

Kepala Kejari Selong, Hendro Warsisto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dan menahan langsung dua tersangka tersebut pada hari ini. Keduanya adalah LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

“Setelah kami melakukan penyidikan selama enam bulan dengan didukung 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA. Mereka berperan penting dalam mengatur pemenang tender,” tegas Hendro.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah kejaksaan umumkan pada 7 November 2025. Dengan demikian, kasus ini kini menjaring total enam orang tersangka.

Kejaksaan menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook DAK Pendidikan 2022 di Lombok Timur.
Tersangka LH dan LA menghadapi pemeriksaan terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,27 miliar. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka mengatur pemenang tender pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Para tersangka dari pihak penyedia, termasuk LH dan LA, berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan yang akan ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK yang seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan tersebut bermerk Axioo, Advan, dan Acer dengan total 4.320 unit.

Baca Juga :  Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kejarimenahan tersangka LH di Rutan Selong dan tersangka LA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Tim penyidik beralasan khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka kejaksaan jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WITA

Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WITA

Ditemukan Meninggal di Pantai Labuhan Haji, Wanita Asal Tanjung Luar Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:17 WITA

Korsleting Listrik ke Tabung Gas, Rumah Warga Paok Lombok Terbakar usai Salat Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WITA

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:57 WITA

Sempat Terkendala Kabut Tebal, Evakuasi Udara Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani Berhasil Dilakukan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:10 WITA

Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WITA

Ratusan Nelayan Lombok Timur Demo Tuntut Kuota BBM Subsidi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:31 WITA