Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar.

Kepala Kejari Selong, Hendro Warsisto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dan menahan langsung dua tersangka tersebut pada hari ini. Keduanya adalah LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

“Setelah kami melakukan penyidikan selama enam bulan dengan didukung 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA. Mereka berperan penting dalam mengatur pemenang tender,” tegas Hendro.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah kejaksaan umumkan pada 7 November 2025. Dengan demikian, kasus ini kini menjaring total enam orang tersangka.

Kejaksaan menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook DAK Pendidikan 2022 di Lombok Timur.
Tersangka LH dan LA menghadapi pemeriksaan terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,27 miliar. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka mengatur pemenang tender pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Para tersangka dari pihak penyedia, termasuk LH dan LA, berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan yang akan ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK yang seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan tersebut bermerk Axioo, Advan, dan Acer dengan total 4.320 unit.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kejarimenahan tersangka LH di Rutan Selong dan tersangka LA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Tim penyidik beralasan khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka kejaksaan jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA