LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,2 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar tahun 2022. Penyidik menemukan dana fee proyek itu mengalir melalui 17 transaksi ke 14 rekening berbeda.
Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan para tersangka sengaja menggunakan rekening milik orang lain, seperti teman dan saudara, untuk menyamarkan transaksi.
“Tim kami masih memeriksa saksi-saksi lain untuk melacak aliran dana yang lebih luas,” ujarnya pada Selasa, 11 November 2025.
Hingga kini, Kejari telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk dua direktur perusahaan penyedia, yaitu LH dari PT. Temprina Media Grafika dan LA dari PT. Dinamika Indomedia. Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan 2 ahli, serta berencana menambah ahli dari LKPP dan seorang ahli IT.
Hendro membeberkan, keenam tersangka bersama-sama mengatur pemenang lelang melalui Katalog Elektronik. “Tersangka AS sejak awal bersepakat dengan tersangka lain, termasuk LA dan MJ, untuk memilih perusahaan penyedia,” jelasnya.
Proyek pengadaan 4.320 unit Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer itu menargetkan 282 SD di 21 kecamatan. Penyidik juga telah memeriksa pihak principal, kecuali Acer karena perwakilannya tidak berada di Indonesia. ***







