Kejari Lombok Timur Ungkap Aliran Dana ‘Fee’ Rp 2,2 M di Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ungkap aliran dana kasus korupsi Chromebook. (Foto: Lombokini.com).

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ungkap aliran dana kasus korupsi Chromebook. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,2 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar tahun 2022. Penyidik menemukan dana fee proyek itu mengalir melalui 17 transaksi ke 14 rekening berbeda.

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan para tersangka sengaja menggunakan rekening milik orang lain, seperti teman dan saudara, untuk menyamarkan transaksi.

“Tim kami masih memeriksa saksi-saksi lain untuk melacak aliran dana yang lebih luas,” ujarnya pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Hingga kini, Kejari telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk dua direktur perusahaan penyedia, yaitu LH dari PT. Temprina Media Grafika dan LA dari PT. Dinamika Indomedia. Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan 2 ahli, serta berencana menambah ahli dari LKPP dan seorang ahli IT.

Baca Juga :  LSM Garuda Tuntut DPRD Lotim Transparan dan Patuh Regulasi dalam Penyusunan Anggaran

Hendro membeberkan, keenam tersangka bersama-sama mengatur pemenang lelang melalui Katalog Elektronik. “Tersangka AS sejak awal bersepakat dengan tersangka lain, termasuk LA dan MJ, untuk memilih perusahaan penyedia,” jelasnya.

Proyek pengadaan 4.320 unit Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer itu menargetkan 282 SD di 21 kecamatan. Penyidik juga telah memeriksa pihak principal, kecuali Acer karena perwakilannya tidak berada di Indonesia. ***

Berita Terkait

PT PLN NTB Tanam 5.000 Mangrove, Dukung Ekonomi dan Konservasi Lombok Timur
DKP Lotim dan Kejagung Pantau Langsung Progres Kampung Nelayan Merah Putih Ekas
Pedagang Pasar Paok Motong Resah, Pol PP Tertibkan Pasar Bayangan
PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana
Dinkes Lotim Semarakkan HKN ke-61 dengan Lomba Voli Plastik
Bupati Lombok Timur Akan Panggil Perusahaan Penelantar Lahan HGB
LSM Garuda Tuntut DPRD Lotim Transparan dan Patuh Regulasi dalam Penyusunan Anggaran
Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:32 WITA

Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 14:03 WITA

Berdiskusi Maya Bersama Usman-Acip di Lorong Gelap Perpolitikan Indonesia: Tentang Fakta dan Kebenaran

Sabtu, 15 November 2025 - 15:57 WITA

Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:18 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:33 WITA

‘Gak Perlu Diet, Makan Saja’, Tafsir atas Kesederhanaan dan Makna Hidup

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Dende Tamari: Perempuan Sasak Menentang Kekuasaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:24 WITA

59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul Dengan Realitas Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru