Kejari Lombok Timur Ungkap Aliran Dana ‘Fee’ Rp 2,2 M di Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ungkap aliran dana kasus korupsi Chromebook. (Foto: Lombokini.com).

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ungkap aliran dana kasus korupsi Chromebook. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,2 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar tahun 2022. Penyidik menemukan dana fee proyek itu mengalir melalui 17 transaksi ke 14 rekening berbeda.

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan para tersangka sengaja menggunakan rekening milik orang lain, seperti teman dan saudara, untuk menyamarkan transaksi.

“Tim kami masih memeriksa saksi-saksi lain untuk melacak aliran dana yang lebih luas,” ujarnya pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Hingga kini, Kejari telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk dua direktur perusahaan penyedia, yaitu LH dari PT. Temprina Media Grafika dan LA dari PT. Dinamika Indomedia. Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan 2 ahli, serta berencana menambah ahli dari LKPP dan seorang ahli IT.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Hendro membeberkan, keenam tersangka bersama-sama mengatur pemenang lelang melalui Katalog Elektronik. “Tersangka AS sejak awal bersepakat dengan tersangka lain, termasuk LA dan MJ, untuk memilih perusahaan penyedia,” jelasnya.

Proyek pengadaan 4.320 unit Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer itu menargetkan 282 SD di 21 kecamatan. Penyidik juga telah memeriksa pihak principal, kecuali Acer karena perwakilannya tidak berada di Indonesia. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA