Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1,051 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1, 051 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapn Layar).

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1, 051 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapn Layar).

LOMBOKINI.com Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Keempat tersangka tersebut adalah DS (Pejabat Pembuat Komitmen), ABS (penyedia jasa), M (pelaksana pekerjaan), dan AST (konsultan pengawas). Proyek ini menggunakan dana APBN Kementerian Desa PDTT tahun 2017.

Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,051 miliar. “Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara plus denda Rp200 juta-Rp1 miliar,” ujar Swadharma pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Penyidik menemukan indikasi mark-up dan penyimpangan setelah memeriksa laporan audit APIP. Saat ini, mereka telah menahan DS dan ABS di Rutan Selong selama 20 hari. “Kami menahan keduanya karena khawatir mereka menghilangkan bukti atau melarikan diri,” katanya.

Sementara itu, M dan AST masih dalam pemantauan. Penyidik memperingatkan akan menangkap keduanya jika tetap mangkir dari panggilan. “Kalau tidak memenuhi panggilan, kami tidak ragu melakukan penangkapan,” tegas Swadharma.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan

Sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa telah turun ke lokasi proyek senilai Rp1,13 miliar pada 2 Mei 2024 bersama ahli dari Universitas Mataram dan auditor NTB. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi dari Pemda Lombok Timur dan Kemendes PDTT.

Proyek yang dikerjakan CV Samas ini menggunakan anggaran DIPA APBN 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo
Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan
Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur
Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Minggu, 16 November 2025 - 15:16 WITA

Sister Hong Lombok Bantah Tuduhan Penipuan dan Pelecehan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:54 WITA

Ali BD: Masyarakat Harus Jadi Pengimbang Kekuasaan yang Kurang Berkualitas

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA