Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1,051 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1, 051 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapn Layar).

Kejari Lombok Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1, 051 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapn Layar).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Keempat tersangka tersebut adalah DS (Pejabat Pembuat Komitmen), ABS (penyedia jasa), M (pelaksana pekerjaan), dan AST (konsultan pengawas). Proyek ini menggunakan dana APBN Kementerian Desa PDTT tahun 2017.

Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,051 miliar. “Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara plus denda Rp200 juta-Rp1 miliar,” ujar Swadharma pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga :  Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN

Penyidik menemukan indikasi mark-up dan penyimpangan setelah memeriksa laporan audit APIP. Saat ini, mereka telah menahan DS dan ABS di Rutan Selong selama 20 hari. “Kami menahan keduanya karena khawatir mereka menghilangkan bukti atau melarikan diri,” katanya.

Sementara itu, M dan AST masih dalam pemantauan. Penyidik memperingatkan akan menangkap keduanya jika tetap mangkir dari panggilan. “Kalau tidak memenuhi panggilan, kami tidak ragu melakukan penangkapan,” tegas Swadharma.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa telah turun ke lokasi proyek senilai Rp1,13 miliar pada 2 Mei 2024 bersama ahli dari Universitas Mataram dan auditor NTB. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi dari Pemda Lombok Timur dan Kemendes PDTT.

Proyek yang dikerjakan CV Samas ini menggunakan anggaran DIPA APBN 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Wartawan Lombok Timur Studi Komparasi Peran Media di DPRD DKI Jakarta
Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun
Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan
Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:01 WITA

Wartawan Lombok Timur Studi Komparasi Peran Media di DPRD DKI Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:21 WITA

Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA