LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selanjutnya, penyidik menduga pengadaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 32,4 miliar pada tahun 2022 itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah sebelumnya menjerat empat tersangka, penyidik kini mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru. Bahkan, mereka kini mendalami sejumlah fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan kasus Chromebook ini masih berkembang. Selain itu, ia menyatakan bahwa perkembangan penyidikan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ujar Ugik dalam keterangan resminya, Senin 10 November 2025.
Selanjutnya, Kejari Lombok Timur memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Bahkan, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, pada Jumat 7 November 2025, Kejari Lotim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur berinisial AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, serta pihak swasta, yaitu S (Direktur CV CM) dan MJ (Marketing PT JP Press).
Mereka terlibat dalam pengadaan 320 unit komputer Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer untuk 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan. ***







