Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook

Senin, 10 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selanjutnya, penyidik menduga pengadaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 32,4 miliar pada tahun 2022 itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah sebelumnya menjerat empat tersangka, penyidik kini mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru. Bahkan, mereka kini mendalami sejumlah fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar itu.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan kasus Chromebook ini masih berkembang. Selain itu, ia menyatakan bahwa perkembangan penyidikan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ujar Ugik dalam keterangan resminya, Senin 10 November 2025.

Selanjutnya, Kejari Lombok Timur memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Bahkan, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Sebelumnya, pada Jumat 7 November 2025, Kejari Lotim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur berinisial AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, serta pihak swasta, yaitu S (Direktur CV CM) dan MJ (Marketing PT JP Press).

Mereka terlibat dalam pengadaan 320 unit komputer Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer untuk 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA