LOMBOKINI.Com — Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur berkomitmen memperluas cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Langkah ini ditempuh dengan mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (23/6/2026).
Bupati menyoroti ketimpangan di lapangan, di mana masih banyak pemberi kerja yang baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi mengabaikan BPJS Kesehatan.
Merespons hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diperintahkan untuk segera melakukan inventarisasi terhadap para pengusaha tersebut demi memastikan hak jaminan kesehatan pekerja terpenuhi.
“Banyak pengusaha sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Ini harus diinventarisir. Ketika sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu sebenarnya lebih utama,” tegas H. Haerul Warisin.
Saat ini, potret kepesertaan jaminan kesehatan di Lombok Timur didominasi oleh program subsidi, di mana tak kurang dari 700 ribu penduduk tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemda Lombok Timur melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga menggelontorkan anggaran hingga Rp96 miliar untuk mengakomodasi masyarakat miskin yang tidak tercover dalam kuota PBI JK pusat tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi konsistensi Pemda Lombok Timur dalam mengupayakan jaminan kesehatan warga di tengah situasi pemangkasan dana transfer pusat yang mempersempit ruang fiskal daerah.
Menjelang berakhirnya rencana kerja pada September 2026, Adrika berharap Pemda dapat melakukan adendum masa berlaku kerja sama serta memberikan dukungan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Selain itu, pihak BPJS mendorong potensi relawan SPPG untuk didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan mengimbau seluruh satuan kerja daerah mendaftarkan anggota keluarga tambahan mereka.
Sebagai bentuk legalitas dari komitmen perluasan jaminan ini, forum diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan penting secara formal.
Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong secara resmi menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta PBPU dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur.
Pada momen yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program JKN Melalui Program Skema Sharing Iuran.
Dokumen kerja sama taktis tersebut ditandatangani secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Penulis : Paozan Azima







