Oleh: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.,
Para akademisi, intelektual, kaum professional, aktivis, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil tampaknya mulai gelisah dengan fenomena pesta demokrasi yang semakin super mahal, mulai dari Pilpres, Pileg, Pilkada hingga Pilkades.
Perbincangan hal ini semakin mengudara ketika Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra melontarkan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi politik.
Salah satu isu yang disorot adalah kualitas anggota DPR yang masih jauh panggang dari api. Kalau ditarik ke dalam ruang kekuasaan yang lebih luas, beberapa kepala daerah mengandung nada yang sama, termasuk Stafsus aliran “orang dalam”.
Ketika virus kapitalisasi politik begini terus situasinya, siap-siap saja bangunan demokrasi bakal ambruk, lalu orang berimajinasi dengan sistem lain yang dianggap lebih menjanjikan.
Dari pemilu ke pemilu terutama pasca reformasi dewasa ini,sudah memberikan pelajaran yang berharga, dan ihwal itu memerlukan refleksi kritis tentang perjalanan demokrasi Indonesia.
Dalam banyak fakta empirik, pemenang pemilu didominasi oleh konglomerat yang berduit raksasa. Ada pula penyanyi, pemain film hingga pelawak yang mengandalkan popularitas, ketampanan dan kecantikan, sehingga di Gedung Senayan, beberapa di antaranya bergoyang ria tanpa jejak pemikiran dan sikap politik yang cemerlang, kendati harus diakui ada juga kalangan artis yang berkompeten.
Di sisi lain, politikus yang diternak melalui kandang dinasti politik turut menghegemoni struktur kekuasaan dengan jaringan yang mapan. Pada titik tertentu, kondisi seperti itu berpotensi menghadirkan demokrasi kolusif (collusive democracy)sebagaimana diutarakan Slater (2004).
Sementara itu, paraakademisi, profesional, peneliti, pemikir kebangsaan, maupun mantan birokrat kerap kali terpental dari arena karena dikalahkan oleh pemilik duit tak berseri, keluarga pejabat, hingga eks narapidana. Politikus berijazah palsu pun masuk gelanggang politik praktis, sehingga demokrasi menjadi sarang predator.
Gejala ini menimbulkan praktik demokrasi ibarat pasar bebas yang penuh dengan transaksi, dan suara rakyat menjadikomoditas. Dalam sistem seperti ini, meritokrasi yang berbasis pada intelektualitas dan etikabilitas bisa roboh.
Dampaknya, pihak yang mengatur negara ini bertumpu pada blok kekuasaan yang diwariskan dari kakek-nenek ke anak-cucu dan seterusnya. Yang terjadi adalah kompetisi politik menjadi tidak sehat, dan menyumbat keran bagi pendatang baru yang membawa narasi dan program yang solutif. Akibat dari sistem seperti ini, spiritketerwakilan rakyat yang sejati terus menghilang dari arus demokrasi politik yang kebablasan.
Politik berbiaya tinggi benar-benar menjadi biang kerok dari fenomena kebangkrutan demokrasi di Indonesia. Partai politik yang idealnya menjadi kawah candradimuka pemimpin bangsa,malah cenderung mengangkut kandidat dengan fulus gede demi operasional kegiatan partai dan pendanaan kampanye. Hal ini tentu membuat partai tergoda untuk memilih calon yang beruangketimbang calon yang intelek. Kita jarang lagi menyaksikan perdebatan yang alot menyangkut substansi kenegaraan, malah sensasi lebih mengemuka.
Ketika fuluskrasi ini tidak dicegah, demokrasi akan dibajak oleh segelintir elite, oligarkisasi dan kartelisasi politik pun berkembang biak. Dalam situasi seperti ini, regulasi dan kebijakan yang diproduksi berpotensi lebih menghamba kepada kepentingan kapitalis gigantik, bukan kepentingan rakyat yang diwakili.
Demokrasi pun menjelma menjadi pasar politik dagang sapi daripada ruang partisipasi rakyat. Maka muncullah pejabat flexing dan glamor.
Reformasi Partai Politik
Partai politik memiliki peranan penting dalam membenahi kemelut pesta demokrasi. Parpol itu sendiri merupakan anak kandung demokrasi. Jika partai hanya berfungsi sebagai perkakas semata tanpa proses kaderisasi yang berjenjang, maka yang muncul hanyalah politisi instan tanpa visi. Jika partai hanya berfungsi sebagai calo tiket Pilkada tanpa pelembagaaninternal yang matang, maka yang timbul hanyalah politisi kosmetik tanpa keterampilan.
Oleh karena itu, partai harus membangun mekanisme seleksi yang lebih serius dan berbasis meritokratik, bukan sekadar isi tas (money). Akademisi, profesional, dan mantan birokrat yang berintegritas mesti diberi ruang untuk berkompetisi secara adil dan proporsional.
Selain itu, negara perlu mempertimbangkan formula pendanaan partai politik melalui APBN sepanjang diawasi secara ketat. Dengan pendanaan yang cukup, partai tidak perlu lagi terlampaui bergantung pada kandidat yang berlimpah tambang duit. Lebih dari itu, partai seyogianya secara kontinyumenggelar pendidikan politik bagi kader dan masyarakat umum, misalnya melalui Sekolah/Akademi Partai. Hal ini penting agar rakyat menjatuhkan pilihan berdasarkan platform politik yang berbobot, ditambah rekam jejak yang teruji, bukan sekadar cuantitas.
Hal krusial lain sebagai gagasan pembuka jalan meritokrasi yang patut ditindaklanjuti menjadi diskusi publik yang meluas, yakni pihak otoritas dapat memikirkan regulasi yang menyediakan porsi khusus bagi Caleg dari kalangan profesional dan akademisi, sehingga parlemen diramaikan oleh orkestra seru antara kecanggihan intelektual dan kematangan pengalaman, kemudian dituangkan ke dalam perumusan undang-undang yang berkualitas tinggi. Yang berbunyi akhirnya debat pemikiran, bukan ketegangan otot.
Kalau dipahami secara mendalam, partai pada dasarnya terlahir sebagai pilar demokrasi untuk menjembatani kehendak rakyatdengan negara. Maka dari itu, parpol harus dikembalikanfungsinya sebagai sarana pendidikan politik, komunikasi politik, rekrutmen, dan artikulasi politik, serta sarana pengatur konflik.Walhasil, demokrasi menjadi sistem yang mencetak pemimpin bermental pelayan. Jika kapitalisasi politik terus merajalela dan parpol hanya pelengkap atau ornamen demokrasi, maka jangan harap munculnya pemimpin yang progresif.
Pemerintah, partai politik, beserta masyarakat memerlukankesadaran kolektif guna melakukan perubahan radikal agar demokrasi naik pangkat, dari sekadar perkara prosedural, bergerak ke arah demokrasi yang berciri substantif, dipenuhi diskursus gagasan kebangsaan dan kenegaraan. Tentu saja tidak ada kamus pesimisme untuk memperbaiki demokrasi Indonesia. Kita perlu menarik kembali politik ke jalan yang benar, dengan menomorsatukan kapasitas, integritas, dan kompetensi sebagai parameter utama. Walhasil, ruang parlemen kita benar-benar mewakili rakyat, bukan Taman Kanak-Kanak sebagaimana ungkapan Gus Dur yang terkenal itu.
Pemilu yang tumbuh di atas tanah demokrasi yang mahal dijamin tidak akan subur, apalagi menghasilkan tunas-tunas pemimpin negeri, malah yang berkecambah adalah hama demokrasi alias penjahat yang sekadar menunggangi demokrasi. Jika kita memang serius menata ulang sistem politik kita, maka reformasi parpol adalah langkah mendasar yang bersifat mendesak. Juga demokrasi yang subur dapat terwujud manakalapartai benar-benar memupuk meritokrasi. ***
Penulis adalah Dosen Fakuktas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Praktisi Hukum dan Penulis Buku.
Penulis : Teguh Satya Bhakti







