JPU Beberkan Peran Sekda Lotim Atur Daftar Perusahaan Proyek Chromebook Rp 32 M

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa kasus korupsi Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 19 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Enam terdakwa kasus korupsi Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 19 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, mengatur penetapan tujuh perusahaan sebagai calon penyedia dalam pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022. Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan perannya dalam dakwaan keenam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 19 Desember 2025.

JPU Erri Fajri menyatakan bahwa komunikasi antar terdakwa mengungkap arahan Juaini Taufik untuk memilih tujuh penyedia e-katalog dalam pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32 miliar. Keenam terdakwa tersebut meliputi Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Lombok Barat

Menurut jaksa, pengaturan ini berawal dari sebuah pertemuan di rumah dinas Juaini Taufik pada Oktober 2021. Dalam pertemuan itu, Lia Anggawari menyampaikan keinginannya mengerjakan proyek TIK Dikbud Lotim. Selanjutnya, Juaini Taufik mempertemukan Lia dengan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy.

Di hadapan bupati, Lia memperkenalkan diri dan kembali menyampaikan keinginannya. Namun, Sukiman Azmy tidak menyetujui secara langsung dan menyarankan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. “Saksi Sukiman Azmy mengatakan ikuti saja prosesnya. Saya tidak mau ada masalah,” ujar jaksa.

Setelah pertemuan lain di kantor bupati, Juaini Taufik berkomunikasi dengan As’ad dan menyampaikan daftar tujuh perusahaan untuk dipilih sebagai penyedia e-katalog. Empat nama perusahaan diperoleh Juaini Taufik dari M Jaosi, sementara tiga perusahaan lainnya bersumber darinya sendiri. Kemudian, daftar itu diserahkan As’ad kepada PPK Amrulloh.

Baca Juga :  PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap pembahasan fee (uang janji) yang terjadi setelah pertemuan dengan bupati. Di rumah Salmukin, Lia Anggawari, M Jaosi, dan Winoto Widiasmoro membicarakan pembagian fee. Pada kesempatan itu, Salmukin meminta fee 16% untuk dibagikan kepada Sekda, bupati, Dikbud, dan dirinya sendiri. Namun, Lia menyanggah dengan tawaran fee 12% dengan alasan keuntungan barang elektronik yang tidak besar, lalu meminta nomor rekening Salmukin untuk pengiriman komitmen fee tersebut. ***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M
FKKM NTB Temukan Kejanggalan Proyek KNMP Jerowaru, Ancam Demo Saat Presiden Prabowo Berkunjung
Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar
Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal
LSM Garuda Apresiasi Polres Lotim Menahan Pelaku Penyerobot Lahan Berstatus Inkracht
PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Gaji ASN NTB Membeku di Bank NTB Syariah, Sistem Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:54 WITA

Diskop UKM Lotim Imbau Penerima Bantuan Segera Perbaiki Rekening Bermasalah

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 23:30 WITA

Pemkab Lotim Revitalisasi Pasar Rensing dan Suela pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 23:05 WITA

FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WITA

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:39 WITA

Bapenda Lotim Pacu Realisasi, Target PAD Rp 557 Miliar Dikejar

Berita Terbaru