IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 12 Desember 2025. Rakernas yang bertepatan dengan ulang tahun ke-43 organisasi ini mengusung tema strategis pengawalan Undang-Undang Advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas perkara.

Ia mengkritisi praktik penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan relevansinya dengan unsur tindak pidana.

“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli, tanpa perhitungan resmi dari lembaga berwenang,” tegas Maqdir dalam diskusi panel di Hotel Aruna, Senggigi. Ia mencontohkan kasus ASDP sebagai pembelajaran.

Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan yang harusnya ditujukan kepada tersangka, bukan pihak yang belum jelas keterkaitannya.

“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum tidak boleh mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.

Soroti Hak Advokat dan Restorative Justice

Dalam paparannya, Maqdir mengapresiasi pengakuan hak advokat dalam KUHAP baru, seperti hak mendampingi sejak penyelidikan. Namun, ia mengingatkan potensi pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” jika pendampingan dianggap sebagai perlawanan.

“Yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga memuji penerapan prinsip restorative justice dan ketentuan baru seperti hukuman denda bagi pelaku di atas 75 tahun dalam KUHP baru.

“Pidana harus menjadi ultima ratio. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujar Maqdir.

Desak Sinergi dan Kolaborasi Para Pemangku Kepentingan

Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan Rakernas ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat menghadapi norma hukum baru.

“Penguatan hak tersangka, pendampingan sejak dini, dan peradilan restoratif menjadi poin krusial yang harus kita kawal,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH., MH, menekankan pentingnya sinergi jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut perubahan ini membawa tantangan besar dalam penerapan restorative justice dan living law.

“Sinergi menjadi kunci agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Gubernur NTB yang mewakilkan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, berharap forum ini memperkuat reformasi hukum.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus efektif, humanis, dan selaras dengan nilai HAM,” ujarnya.

Melalui zoom meeting, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti upaya pemberian imunitas bagi advokat dalam KUHAP baru.

“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Diskusi panel pada Rakernas ke-40 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai bangsa Indonesia. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32 WITA

Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WITA

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:36 WITA

Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:26 WITA

Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WITA

PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA