IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 12 Desember 2025. Rakernas yang bertepatan dengan ulang tahun ke-43 organisasi ini mengusung tema strategis pengawalan Undang-Undang Advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas perkara.

Ia mengkritisi praktik penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan relevansinya dengan unsur tindak pidana.

“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli, tanpa perhitungan resmi dari lembaga berwenang,” tegas Maqdir dalam diskusi panel di Hotel Aruna, Senggigi. Ia mencontohkan kasus ASDP sebagai pembelajaran.

Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan yang harusnya ditujukan kepada tersangka, bukan pihak yang belum jelas keterkaitannya.

“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum tidak boleh mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.

Soroti Hak Advokat dan Restorative Justice

Dalam paparannya, Maqdir mengapresiasi pengakuan hak advokat dalam KUHAP baru, seperti hak mendampingi sejak penyelidikan. Namun, ia mengingatkan potensi pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” jika pendampingan dianggap sebagai perlawanan.

“Yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga memuji penerapan prinsip restorative justice dan ketentuan baru seperti hukuman denda bagi pelaku di atas 75 tahun dalam KUHP baru.

“Pidana harus menjadi ultima ratio. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujar Maqdir.

Desak Sinergi dan Kolaborasi Para Pemangku Kepentingan

Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan Rakernas ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat menghadapi norma hukum baru.

“Penguatan hak tersangka, pendampingan sejak dini, dan peradilan restoratif menjadi poin krusial yang harus kita kawal,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH., MH, menekankan pentingnya sinergi jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut perubahan ini membawa tantangan besar dalam penerapan restorative justice dan living law.

“Sinergi menjadi kunci agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Gubernur NTB yang mewakilkan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, berharap forum ini memperkuat reformasi hukum.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus efektif, humanis, dan selaras dengan nilai HAM,” ujarnya.

Melalui zoom meeting, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti upaya pemberian imunitas bagi advokat dalam KUHAP baru.

“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Diskusi panel pada Rakernas ke-40 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai bangsa Indonesia. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA