IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 12 Desember 2025. Rakernas yang bertepatan dengan ulang tahun ke-43 organisasi ini mengusung tema strategis pengawalan Undang-Undang Advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas perkara.

Ia mengkritisi praktik penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan relevansinya dengan unsur tindak pidana.

“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli, tanpa perhitungan resmi dari lembaga berwenang,” tegas Maqdir dalam diskusi panel di Hotel Aruna, Senggigi. Ia mencontohkan kasus ASDP sebagai pembelajaran.

Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan yang harusnya ditujukan kepada tersangka, bukan pihak yang belum jelas keterkaitannya.

“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum tidak boleh mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.

Soroti Hak Advokat dan Restorative Justice

Dalam paparannya, Maqdir mengapresiasi pengakuan hak advokat dalam KUHAP baru, seperti hak mendampingi sejak penyelidikan. Namun, ia mengingatkan potensi pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” jika pendampingan dianggap sebagai perlawanan.

“Yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga memuji penerapan prinsip restorative justice dan ketentuan baru seperti hukuman denda bagi pelaku di atas 75 tahun dalam KUHP baru.

“Pidana harus menjadi ultima ratio. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujar Maqdir.

Desak Sinergi dan Kolaborasi Para Pemangku Kepentingan

Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan Rakernas ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat menghadapi norma hukum baru.

“Penguatan hak tersangka, pendampingan sejak dini, dan peradilan restoratif menjadi poin krusial yang harus kita kawal,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH., MH, menekankan pentingnya sinergi jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut perubahan ini membawa tantangan besar dalam penerapan restorative justice dan living law.

“Sinergi menjadi kunci agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Gubernur NTB yang mewakilkan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, berharap forum ini memperkuat reformasi hukum.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus efektif, humanis, dan selaras dengan nilai HAM,” ujarnya.

Melalui zoom meeting, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti upaya pemberian imunitas bagi advokat dalam KUHAP baru.

“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Diskusi panel pada Rakernas ke-40 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai bangsa Indonesia. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:03 WITA

Wabup Lotim Tegaskan Pelaku Judi dan Pinjaman Online Satu KK Auto Dicoret dari Daftar Bantuan Bansos

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:45 WITA

Z Coffee Hening Resmi Dibuka: Kafe Inklusif 100% Dikelola Disabilitas Hadir di Lombok Timur

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WITA

Konten Kreator Diusulkan Punya NIB, DPMPTSP Lotim: Mereka tidak perlu Khawatir dan Bila Perlu Kita Bimtek

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:52 WITA

Bazar Sedin Tbere: Menikmati Sosis dan Kopi dengan Lanskap Gunung Rinjani dari Bibir Kokoq Reban Samas

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WITA

Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:53 WITA

PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun

Senin, 29 Juni 2026 - 23:32 WITA

Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan Bendungan Meninting dalam kunjungan kerja perdana ke Nusa Tenggara Barat, Jumat 10 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:36 WITA