LOMBOKINI com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memecat seorang guru sekolah dasar berinisial AS di Kecamatan Terara karena melalaikan tugas. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak masuk kerja selama 100 hari berturut-turut.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan, pihaknya memecat AS karena absensinya menunjukkan ia tidak menjalankan tugas.
“Kami memecatnya berdasarkan bukti absensi sekolah,” ujarnya pada Senin, 21 April 2025 di Selong.
Surat Keputusan (SK) pemecatan yang Bupati Lombok Timur Haerul Warisin tanda tangani dengan stempel basah viral di media sosial. Guru PPPK itu seharusnya mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Terara, tetapi ia tidak pernah memenuhi kewajibannya.
Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, UPTD Pendidikan dan sekolah sempat memediasi masalah ini. Namun, AS tidak pernah datang, sehingga pemerintah daerah memproses pemecatannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja PPPK.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan bahwa AS sama sekali tidak masuk kerja selama 100 hari.
“Kami sudah berupaya memediasi, tetapi ia tetap tidak menjalankan tugas. Akhirnya, SK pemecatan terbit,” jelasnya.***
Berikut SK Pemecatan:
