Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI com Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memecat seorang guru sekolah dasar berinisial AS di Kecamatan Terara karena melalaikan tugas. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak masuk kerja selama 100 hari berturut-turut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan, pihaknya memecat AS karena absensinya menunjukkan ia tidak menjalankan tugas.

Baca Juga :  Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

“Kami memecatnya berdasarkan bukti absensi sekolah,” ujarnya pada Senin, 21 April 2025 di Selong.

Surat Keputusan (SK) pemecatan yang Bupati Lombok Timur Haerul Warisin tanda tangani dengan stempel basah viral di media sosial. Guru PPPK itu seharusnya mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Terara, tetapi ia tidak pernah memenuhi kewajibannya.

Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, UPTD Pendidikan dan sekolah sempat memediasi masalah ini. Namun, AS tidak pernah datang, sehingga pemerintah daerah memproses pemecatannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan bahwa AS sama sekali tidak masuk kerja selama 100 hari.

“Kami sudah berupaya memediasi, tetapi ia tetap tidak menjalankan tugas. Akhirnya, SK pemecatan terbit,” jelasnya.***

Berikut SK Pemecatan:

SK Pemecatan Guru PPPK Lombok Timur
SK Pemecatan oknum guru PPPK di Lombok Timur yang beredar. (Foto: Lombokini.com)

 

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu
Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor
Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting
Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun
Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid
Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WITA

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Berita Terbaru