Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI com Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memecat seorang guru sekolah dasar berinisial AS di Kecamatan Terara karena melalaikan tugas. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak masuk kerja selama 100 hari berturut-turut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan, pihaknya memecat AS karena absensinya menunjukkan ia tidak menjalankan tugas.

Baca Juga :  Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

“Kami memecatnya berdasarkan bukti absensi sekolah,” ujarnya pada Senin, 21 April 2025 di Selong.

Surat Keputusan (SK) pemecatan yang Bupati Lombok Timur Haerul Warisin tanda tangani dengan stempel basah viral di media sosial. Guru PPPK itu seharusnya mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Terara, tetapi ia tidak pernah memenuhi kewajibannya.

Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, UPTD Pendidikan dan sekolah sempat memediasi masalah ini. Namun, AS tidak pernah datang, sehingga pemerintah daerah memproses pemecatannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga :  Laskar Sasak Kecam Dugaan Intimidasi Oknum DPD RI saat Mediasi Warga Lombok di Bali

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan bahwa AS sama sekali tidak masuk kerja selama 100 hari.

“Kami sudah berupaya memediasi, tetapi ia tetap tidak menjalankan tugas. Akhirnya, SK pemecatan terbit,” jelasnya.***

Berikut SK Pemecatan:

SK Pemecatan Guru PPPK Lombok Timur
SK Pemecatan oknum guru PPPK di Lombok Timur yang beredar. (Foto: Lombokini.com)

 

Berita Terkait

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun
Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid
Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS
80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026
Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman
DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA