LOMBOKINI.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) NTB, Aidy Furqan, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Anggaran proyek puluhan miliar rupiah itu diduga bermasalah di sejumlah sekolah.
Aidy menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Kamis 19 Februari 2026. Ia mengklarifikasi pelaksanaan proyek DAK 2023 yang tengah diselidiki.
“Saya baru memberikan keterangan soal ini. Pemeriksaan tadi hanya sebatas klarifikasi pelaksanaan proyek DAK 2023,” katanya usai pemeriksaan.
Kehadiran mantan pejabat itu di kantor jaksa memperkuat sinyal kemajuan penyelidikan. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci secara intensif.
Aidy menegaskan tidak menyerahkan dokumen apa pun kepada penyidik. “Agenda hari ini hanya menjawab pertanyaan seputar proyek DAK 2023 saja,” ujarnya.
Koreksi Anggaran DAK
Dalam pemeriksaan, Aidy meluruskan informasi soal besaran pagu anggaran yang menjadi objek penyidikan. Ia menyebut angka yang berbeda dengan isu yang berkembang selama ini.
“Nilainya sekitar Rp 32 miliar, kalau tidak salah ingat. Jadi angka itu berbeda dengan informasi yang beredar di luar sana,” jelasnya.
Pernyataan itu mengoreksi kabar sebelumnya yang menyebut pagu anggaran mencapai Rp 42 miliar. Proyek tersebut mencakup pengadaan alat peraga pendidikan dan pembangunan ruang praktik siswa di SMK, yang kini menjadi sorotan masyarakat NTB.
“Saya menjalani pemeriksaan sejak jam sepuluh pagi sampai sore. Prosesnya berjalan lancar dan saya kooperatif menjawab semua pertanyaan jaksa,” tambahnya.
Tim jaksa juga memeriksa sejumlah kepala SMK secara maraton sejak awal Februari. Mereka diminta memberikan kesaksian terkait pengelolaan dana di sekolah masing-masing.
“Kami sudah memberikan keterangan apa adanya sesuai kondisi. Kami menjelaskan kondisi lapangan, termasuk proses distribusi alat ke sekolah,” ujar salah satu kepala SMK yang enggan disebut namanya. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji







