Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com).

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) Lombok Timur mendesak seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.

Desakan ini disampaikan Gempar UGR sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai dapat mengancam independensi dan daya kritis mahasiswa.

Ketua Gempar UGR, Azhar Pawadi, menegaskan bahwa desakan ini ditujukan kepada semua perguruan tinggi dan pemerintah sebagai pemberi izin.

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com/ Gempar UGR).

“Kita tahu bahwa ketidakadilan di negeri ini sering berawal dari kebijakan,” ujar Azhar.

Dia menilai, jika RUU Minerba benar-benar memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang, hal tersebut dapat mengancam independensi kampus dan menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah bagi investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).

Baca Juga :  Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia

Gempar UGR siap menjadi garda terdepan dalam menolak pemberian izin tambang bagi kampus, termasuk di Universitas Gunung Rinjani (UGR).

“Tak hanya Rektor UGR, semua rektor yang menyetujui izin tambang akan kami lawan. Kami akan berada di garis depan jika birokrat dan korporasi berusaha merebut hak-hak rakyat serta hak lingkungan hidup,” tegas Azhar.

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com)

Azhar juga berharap seluruh kampus di NTB, baik negeri maupun swasta, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan ini.

“Kami menunggu sikap tegas Rektor UGR serta pimpinan kampus lainnya dalam menolak izin tambang untuk perguruan tinggi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kepala Pasar Pancor Ambil Langkah Cepat Perbaiki Fasilitas dan Keamanan

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam revisi ini, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masuk dalam daftar pihak yang berhak mengelola tambang mineral dan batu bara. Keputusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.

Gempar UGR menegaskan komitmennya untuk terus melawan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, serta mengancam kemandirian pendidikan tinggi.***

Berita Terkait

TGB Beri Pesan Kebangsaan untuk Diaspora Indonesia di Taiwan
Pemkab Lombok Timur Perbaiki Data BPJS Kesehatan untuk Efisiensi Anggaran
Bidang Kebudayaan Lombok Timur Dikritik ‘Tanpa Kerjaan’, Budaya Sasak Terancam Punah
FKKD Lotim Desak Pemda Gunakan DBH Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Rusak
Kopdes Merah Putih Menjadi Distributor LPG, Pupuk, dan Sembako
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Lotim Luncurkan 50 Konten Edukasi Lalu Lintas
Di Usia ke-79, BIN Didorong Perkuat Intelijen Digital dan Analisis Prediktif
Media Online di Era Digital: Perlukah Daftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:27 WITA

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Dikritik ‘Tanpa Kerjaan’, Budaya Sasak Terancam Punah

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WITA

FKKD Lotim Desak Pemda Gunakan DBH Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Rusak

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:38 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Lotim Luncurkan 50 Konten Edukasi Lalu Lintas

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:54 WITA

Bupati Lombok Timur Mutasi Dr. H. Mugni ke Dinas Arpusda

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:21 WITA

Rinjani 100 Ultra 2025 Siap Digelar, Tampilkan Medan Ekstrem dan Dukungan Penuh Pemda Lombok Timur

Senin, 5 Mei 2025 - 23:15 WITA

Distan Lombok Timur: Pemerintah Beli Jagung Rp 5.500/kg meski Pengepul Langka

Senin, 5 Mei 2025 - 22:11 WITA

DPRD Lombok Timur Setujui RPJMD 2025-2029 dengan Tujuh Misi Prioritas

Senin, 5 Mei 2025 - 20:51 WITA

Lombok Timur Siap Gelar KEN ke-2 dan Festival Tenun Pringgasela 2025

Berita Terbaru

Teori Melankolia Musik Sasak: Suara dari Luka Kultural. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Teori Melankolia Musik Sasak: Suara dari Luka Kultural

Senin, 12 Mei 2025 - 16:07 WITA

TGKH. M. Zainul Majdi (TGB) memberi pesan kebangsaan untuk Diaspora Indonesia di Taiwan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi)

Berita

TGB Beri Pesan Kebangsaan untuk Diaspora Indonesia di Taiwan

Senin, 12 Mei 2025 - 15:29 WITA

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Kagumi Pesona Sembalun. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Pariwisata

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Kagumi Pesona Sembalun

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:40 WITA

Bocah Lombok Ini Raih 4 Medali Matematika Dunia dalam Sebulan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Pendidikan

Bocah Lombok Ini Raih 4 Medali Matematika Dunia dalam Sebulan

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:07 WITA

Dr. Salman Faris. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Meragukan Babad-babad Sasak

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:15 WITA