LOMBOKINI.com – Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) Lombok Timur mendesak seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.
Desakan ini disampaikan Gempar UGR sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai dapat mengancam independensi dan daya kritis mahasiswa.
Ketua Gempar UGR, Azhar Pawadi, menegaskan bahwa desakan ini ditujukan kepada semua perguruan tinggi dan pemerintah sebagai pemberi izin.

“Kita tahu bahwa ketidakadilan di negeri ini sering berawal dari kebijakan,” ujar Azhar.
Dia menilai, jika RUU Minerba benar-benar memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang, hal tersebut dapat mengancam independensi kampus dan menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah bagi investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).
Gempar UGR siap menjadi garda terdepan dalam menolak pemberian izin tambang bagi kampus, termasuk di Universitas Gunung Rinjani (UGR).
“Tak hanya Rektor UGR, semua rektor yang menyetujui izin tambang akan kami lawan. Kami akan berada di garis depan jika birokrat dan korporasi berusaha merebut hak-hak rakyat serta hak lingkungan hidup,” tegas Azhar.

Azhar juga berharap seluruh kampus di NTB, baik negeri maupun swasta, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan ini.
“Kami menunggu sikap tegas Rektor UGR serta pimpinan kampus lainnya dalam menolak izin tambang untuk perguruan tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam revisi ini, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masuk dalam daftar pihak yang berhak mengelola tambang mineral dan batu bara. Keputusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.
Gempar UGR menegaskan komitmennya untuk terus melawan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, serta mengancam kemandirian pendidikan tinggi.***