Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com).

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) Lombok Timur mendesak seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.

Desakan ini disampaikan Gempar UGR sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai dapat mengancam independensi dan daya kritis mahasiswa.

Ketua Gempar UGR, Azhar Pawadi, menegaskan bahwa desakan ini ditujukan kepada semua perguruan tinggi dan pemerintah sebagai pemberi izin.

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com/ Gempar UGR).

“Kita tahu bahwa ketidakadilan di negeri ini sering berawal dari kebijakan,” ujar Azhar.

Dia menilai, jika RUU Minerba benar-benar memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang, hal tersebut dapat mengancam independensi kampus dan menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah bagi investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).

Baca Juga :  Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Gempar UGR siap menjadi garda terdepan dalam menolak pemberian izin tambang bagi kampus, termasuk di Universitas Gunung Rinjani (UGR).

“Tak hanya Rektor UGR, semua rektor yang menyetujui izin tambang akan kami lawan. Kami akan berada di garis depan jika birokrat dan korporasi berusaha merebut hak-hak rakyat serta hak lingkungan hidup,” tegas Azhar.

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam. (Foto: Lombokini.com)

Azhar juga berharap seluruh kampus di NTB, baik negeri maupun swasta, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan ini.

“Kami menunggu sikap tegas Rektor UGR serta pimpinan kampus lainnya dalam menolak izin tambang untuk perguruan tinggi,” tambahnya.

Baca Juga :  Wasekjen Seknas FITRA Ingatkan Risiko MBG Serap Anggaran Terlalu Besar

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam revisi ini, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masuk dalam daftar pihak yang berhak mengelola tambang mineral dan batu bara. Keputusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.

Gempar UGR menegaskan komitmennya untuk terus melawan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, serta mengancam kemandirian pendidikan tinggi.***

Berita Terkait

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA