LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengungkapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih sangat rendah. Dari data yang ada, baru sekitar 45-50 persen pemilik kendaraan roda dua dan empat yang memenuhi kewajibannya.
Padahal, potensi penerimaan PKB di Lombok Timur merupakan yang terbesar se-Nusa Tenggara Barat. “Yang rajin membayar pajak kendaraan baru sekitar 45 sampai 50 persen,” ujar Wabup Edwin saat menghadiri sosialisasi pajak di Gedung Wanita, Selasa 2 September 2025.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah, katanya, pemkab akan menggarap semua potensi yang ada.
Edwin menegaskan bahwa tidak hanya kendaraan pribadi, seluruh kendaraan dinas (randis) pemerintah juga harus membayar pajak tepat waktu.
“Untuk randis ini, kita terus melakukan pendataan yang tidak bayar pajak, baik yang ada di kabupaten, kecamatan, maupun desa,” katanya.
Pemkab juga akan terus menggencarkan sosialisasi. Penerimaan dari PKB memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.
Dia menambahkan, bahwa pada Agustus 2025 lalu, realisasi PKB di wilayah Kota Selong saja sudah mencapai Rp 4 miliar. Pemkab menargetkan penerimaan keseluruhan hingga akhir tahun mencapai Rp 77 miliar.
Dari pungutan PKB tersebut, Pemkab Lotim menerima bagian (opsen) sebesar 66 persen, sementara 34 persen sisanya masuk ke kas provinsi. ***
Penulis : Najamudin Anaji







