BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem. (Foto: Lombokini.com/Genz.id).

BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem. (Foto: Lombokini.com/Genz.id).

LOMBOKINI.com – Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) resmi mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 22 hingga 27 Februari 2026.

Pihak BMKG mengidentifikasi sejumlah fenomena atmosfer yang aktif secara bersamaan dan memicu gangguan signifikan di wilayah NTB.

Fenomena tersebut meliputi gelombang Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Kelvin, dan Low Frequency.

“Analisis dinamika atmosfer terkini menunjukkan adanya gangguan signifikan yang memicu pertumbuhan awan konvektif secara masif,” ungkap perwakilan Stasiun Meteorologi ZAM dalam keterangan resminya, Rabu 25 Februari 2026.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Kondisi ini diperparah dengan adanya pertemuan dan perlambatan kecepatan angin serta kelembapan udara yang sangat basah di berbagai lapisan ketinggian.

Kombinasi faktor tersebut mempercepat proses kondensasi dan memicu pembentukan awan Cumulonimbus.

Masyarakat perlu mewaspadai dampak cuaca ekstrem berupa hujan intensitas sedang hingga sangat lebat yang disertai petir dan angin kencang secara mendadak.

Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

BMKG mengimbau warga yang tinggal di daerah rawan banjir, tanah longsor, dan wilayah pesisir untuk memantau informasi cuaca secara berkala.

Para pengendara juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang akibat angin kencang.

Stasiun Meteorologi ZAM berkomitmen memperbarui informasi cuaca selama 24 jam melalui kanal-kanal komunikasi resmi guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA