BBPOM Mataram Catat 75 Persen Pelanggaran Obat-Makanan dari Kosmetik Ilegal di NTB

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan BBPOM Mataram memusnahkan kosmetik berbahaya di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com/BBPOM Mataram).

Tim Gabungan BBPOM Mataram memusnahkan kosmetik berbahaya di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com/BBPOM Mataram).

LOMBIKINI com Balai Besar POM (BBPOM) Mataram mencatat kosmetik ilegal mendominasi 75% dari total pelanggaran obat dan makanan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala BBPOM Mataram, Yosef, mengungkapkan fakta ini dalam kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam paparannya, Yosef menyatakan bahwa pihaknya menemukan 3.378 produk kosmetik ilegal pada 2024 dan 1.658 produk hingga Juli 2025.

“Kami menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Tahun lalu kami menangani 4 kasus, sementara pada tahun 2025 sudah 5 kasus masuk Pro Justitia,” tegasnya.

Baca Juga :  Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Lebih lanjut, Yosef mengingatkan bahwa kosmetik ilegal sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon yang dapat merusak kulit serta organ vital.

“Zat ini tidak hanya membahayakan kulit, tetapi juga bisa mengakibatkan kecacatan pada janin ibu hamil,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta M Iqbal, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memilih kosmetik aman.

“Persepsi cantik harus putih adalah keliru. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh termakan promosi berlebihan di media sosial,” pesannya.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Sinta mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB seperti rumput laut dan kelor. Ia optimis, dengan pengolahan tepat, maka produk lokal bisa menembus pasar internasional.

BBPOM Mataram mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan produk terdaftar dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sebagai konsekuensinya, pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menghadirkan kosmetik yang aman, halal, dan berdaya saing global. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah
LSM dan Mahasiswa NTB Bakal Gelar Unjuk Rasa Desak Pengusutan Dugaan Mark Up Anggaran MBG

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA