LOMBIKINI com – Balai Besar POM (BBPOM) Mataram mencatat kosmetik ilegal mendominasi 75% dari total pelanggaran obat dan makanan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BBPOM Mataram, Yosef, mengungkapkan fakta ini dalam kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam paparannya, Yosef menyatakan bahwa pihaknya menemukan 3.378 produk kosmetik ilegal pada 2024 dan 1.658 produk hingga Juli 2025.
“Kami menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Tahun lalu kami menangani 4 kasus, sementara pada tahun 2025 sudah 5 kasus masuk Pro Justitia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yosef mengingatkan bahwa kosmetik ilegal sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon yang dapat merusak kulit serta organ vital.
“Zat ini tidak hanya membahayakan kulit, tetapi juga bisa mengakibatkan kecacatan pada janin ibu hamil,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta M Iqbal, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memilih kosmetik aman.
“Persepsi cantik harus putih adalah keliru. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh termakan promosi berlebihan di media sosial,” pesannya.
Sinta mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB seperti rumput laut dan kelor. Ia optimis, dengan pengolahan tepat, maka produk lokal bisa menembus pasar internasional.
BBPOM Mataram mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan produk terdaftar dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Sebagai konsekuensinya, pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menghadirkan kosmetik yang aman, halal, dan berdaya saing global. ***
Editor : Najamudin Anaji







