Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Sabtu, 3 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mahfud MD. (Foto: Lombokini.com/Mahfud MD)

Prof. Mahfud MD. (Foto: Lombokini.com/Mahfud MD)

LOMBOKINI.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak ikut menjadi penggugat dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di MK. Mahfud menilai keterlibatannya berpotensi membuat perkara kehilangan fokus.

Mahfud mengaku memiliki semangat yang sama dengan pihak pemohon. Namun, ia memilih tidak ikut menggugat.

Menurut Mahfud, jika ia masuk sebagai penggugat, nilai permohonan akan turun dan publik dapat menuduh pemohon serta dirinya saling menunggangi.

“Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud.

Karena alasan itu, Mahfud memilih agar perkara tersebut menjadi perdebatan hukum antara para pihak di MK.

“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” lanjutnya.

Meski tidak ikut menggugat, Mahfud menyoroti bukti surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Ia menilai dari perspektif hukum administrasi surat itu tidak sah karena tidak menjelaskan objek yang menjadi dasar penyetaraan.

“Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, sebuah keputusan administrasi harus memiliki objek dan lingkup yang jelas serta pejabat berwenang harus menandatanganinya.

“Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Selain persoalan surat tersebut, Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon wakil presiden. Ia menceritakan proses perkara tersebut sempat berakhir dengan penolakan 5 banding 3 sebelum pemohon mencabut permohonan. Kemudian, muncul pemohon baru pada hari libur hingga perkara berujung pada Putusan 90.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

“Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi,” ungkap Mahfud.

Mahfud menilai secara kewenangan normatif perkara ijazah berada di ranah PTUN, bukan MK. Namun, ia menilai MK tetap dapat mengambil pendekatan progresif apabila ingin memberikan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.

“Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa,” ujarnya.

Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan putusan deklarator yang hanya menyatakan sesuatu tidak sah atau kondemnator yang membawa konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan diskualifikasi. Mahfud menegaskan ia tidak bermaksud memengaruhi hakim MK.

“Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK,” pungkasnya.

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA