Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Denny yang juga pemohon perkara itu meminta hakim konstitusi mengabulkan petitum agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

“Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Denny menilai MK perlu mengabulkan permohonan itu karena persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA.

Ia juga mengklaim persidangan membuktikan Pasal 18 ayat (3) PKPU memberi karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo.

“Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran,” lanjut Denny.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Denny berharap putusan MK menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi Indonesia. Karena itu, ia menegaskan semua pihak wajib menghormati putusan tersebut.

“Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apa pun putusannya. Mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita,” pungkasnya. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:41 WITA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario SetoTegaskan Komitmen Dekatkan Polri dengan Masyarakat.  (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:39 WITA