LOMBOKINI.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Denny yang juga pemohon perkara itu meminta hakim konstitusi mengabulkan petitum agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
“Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny, Sabtu (3/10/2026).
Denny menilai MK perlu mengabulkan permohonan itu karena persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA.
Ia juga mengklaim persidangan membuktikan Pasal 18 ayat (3) PKPU memberi karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo.
“Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran,” lanjut Denny.
Denny berharap putusan MK menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi Indonesia. Karena itu, ia menegaskan semua pihak wajib menghormati putusan tersebut.
“Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apa pun putusannya. Mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita,” pungkasnya. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar