Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha, yang menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah Lombok Barat, menyepakati kerja sama di bidang distribusi dan pemasaran pangan dan hortikultura serta pengembangan potensi daerah di Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (30/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha, yang menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah Lombok Barat, menyepakati kerja sama di bidang distribusi dan pemasaran pangan dan hortikultura serta pengembangan potensi daerah di Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (30/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Oleh: Maharani

Beberapa hari yang lalu, penulis membaca sebuah berita di media online. Judulnya cukup membanggakan dan pantastis yaitu “Tekan Inflasi, Lotim dan Lobar Perkuat Kerja Sama Bidang Pertanian”. Kesepakatan kerja sama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat dalam memperkuat sektor pertanian dan peternakan untuk menekan inflasi patut diapresiasi. Di tengah ketidakpastian produksi pangan, perubahan iklim, dan fluktuasi harga komoditas, kolaborasi antardaerah merupakan langkah yang rasional sekaligus strategis.

Namun, ada satu pemikiran yang mengganjal di benak penulis yaitu setelah penandatanganan kerja sama ini mampukah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menerjemahkan komitmen politik kedua kepala daerah menjadi kebijakan operasional yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat kedua kabupaten.

Pemikiran ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik pemerintahan daerah, penandatanganan nota kesepahaman sering kali menjadi bagian paling mudah dari sebuah kebijakan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah seremoni selesai. Ketika OPD harus bekerja menerjemahkan kesepakatan menjadi perencanaan, penganggaran, koordinasi lintas wilayah, hingga memastikan manfaatnya sampai kepada petani dan konsumen.

Apalagi kesepakatan tersebut dilakukan 4 hari sebelum pembahasan Anggaran Perubahan APBD Lombok timur tahun 2026 dilakukan. Ini merupakan momen yang sangat tepat.

Pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bahwa kekurangan komoditas di satu daerah dapat dipenuhi dari daerah lain merupakan gagasan yang tepat. Demikian pula harapan Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui tim teknis.

Akan tetapi, apakah tim teknis cukup hanya dibentuk. Atau justru dibutuhkan perubahan cara kerja birokrasi dalam mengelola persoalan pangan di daerah.

Pengendalian inflasi pangan bukan persoalan sederhana. Ia melibatkan rantai kebijakan yang panjang, mulai dari produksi, ketersediaan stok, distribusi, transportasi, perdagangan, hingga keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

Ketika kedua kepala daerah menyepakati pertukaran komoditas, sesungguhnya mereka sedang membuka ruang bagi terbentuknya sistem perdagangan pangan antardaerah yang lebih terintegrasi. Dan yang paling penting saling menguntungkan. Baik secara politis maupun secara nyata bagi masyarakat. Namun, sistem tersebut tidak akan berjalan hanya dengan semangat saling membantu.

OPD teknis di Lombok Timur dan Lombok Barat harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar dan lebih teknis. Seperti berapa kebutuhan cabai dan bawang merah masing-masing daerah setiap bulan. Berapa kapasitas produksi riil yang dapat diperdagangkan setelah dikurangi kebutuhan konsumsi lokal bagi kedua kabupaten. Dan kapan masing-masing daerah mengalami surplus dan defisit. Lalu, siapa yang akan menghubungkan petani dengan pembeli. Bagaimana menjamin harga yang diterima petani tetap menguntungkan, tetapi tidak membebani konsumen di kedua kabupaten.

Tanpa jawaban berbasis data, kerja sama tersebut berpotensi menjadi kesepakatan administratif yang tidak memiliki daya ungkit terhadap stabilitas harga.

Di sinilah kapasitas OPD diuji. Dinas Pertanian tidak cukup hanya menyampaikan angka produksi tahunan. Dinas Perdagangan tidak cukup hanya memantau harga pasar. Bappeda tidak cukup hanya memasukkan kerja sama tersebut ke dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Yang diperlukan adalah integrasi data dan pembagian tanggung jawab yang jelas agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola pangan adalah ketidaksinkronan antara produksi dan distribusi.

Lombok Timur memiliki sejumlah sentra produksi hortikultura, setiap kecamatan di Lombok Timur memiliki potensi komoditi masing-masing. Seperti Sembalun yang dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil cabai dan bawang putih. Namun, besarnya produksi tidak otomatis menjamin stabilitas harga maupun kesejahteraan petani di sana.

Ketika panen raya, harga di tingkat petani dapat mengalami penurunan akibat melimpahnya pasokan. Sebaliknya, ketika produksi menurun, harga di pasar konsumen dapat meningkat tajam. Hal ini akan memberatkan konsumen.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan pangan bukan semata-mata soal berapa banyak komoditas diproduksi, melainkan bagaimana hasil produksi dikelola dan didistribusikan.

Karena itu, kerja sama Lotim dan Lobar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen dan pengendalian inflasi. Kebijakan ini juga harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi petani. Jangan sampai ketika harga cabai di Lombok Barat meningkat, petani Lombok Timur justru tidak memperoleh keuntungan yang layak dari hasil panennya.

Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme perdagangan yang mempertemukan produsen dan pasar secara lebih efisien, mengurangi rantai distribusi yang terlalu panjang, serta memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, pengendalian inflasi tidak dilakukan dengan mengorbankan pendapatan produsen pangan.

Pernyataan Wakil Bupati Lombok Barat mengenai pembentukan tim teknis yang melibatkan OPD terkait merupakan langkah awal yang penting. Namun, efektivitas tim tersebut akan sangat ditentukan oleh mandat, kewenangan, dan target kerja yang diberikan oleh pimpinan. Dan pimpinan harus membuktikan dengan politik anggaran yang jelas. Baik dianggaran perubahan tahun ini maupun anggaran murni tahun depan.

Selama ini, salah satu kelemahan tata kelola pemerintahan daerah adalah kuatnya pola kerja sektoral. Masing-masing OPD menjalankan program berdasarkan tugas pokok dan fungsi, tetapi belum tentu terhubung dalam satu kerangka penyelesaian masalah. Padahal, kerja sama pangan antardaerah membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas dimensi.

Dinas Pertanian harus menyediakan informasi kalender tanam, proyeksi panen, dan potensi surplus komoditas. Dinas Perdagangan harus memetakan kebutuhan pasar, perkembangan harga, serta jaringan distribusi. Dinas Perhubungan dapat mendukung kelancaran transportasi komoditas. Bappeda memastikan program tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan dan memiliki dukungan anggaran. Sementara itu, bagian kerja sama daerah harus memastikan kesepakatan memiliki mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang terukur.

Tim teknis juga perlu melibatkan pelaku usaha, kelompok tani, koperasi, dan kelembagaan ekonomi desa. Sebab, merekalah yang akan menjalankan aktivitas perdagangan secara langsung. Dan paling mengeti kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Tanpa keterlibatan aktor-aktor tersebut, pemerintah berisiko membangun sistem kerja sama yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Dan cendrung hanya sebatas kerjasama diatas kertas dan menjadi dokumen administratif.

Dan ada hal lain yang tidak boleh luput dari perhatian kedua pemerintah daerah, yakni persoalan struktural produksi pangan. Kerja sama distribusi memang dapat menjadi solusi jangka pendek ketika suatu daerah mengalami kekurangan pasokan. Namun, apakah mekanisme tersebut cukup untuk menghadapi persoalan yang berulang setiap tahunnya.

Ketergantungan pada pasokan daerah lain tanpa memperkuat kapasitas produksi lokal justru dapat menciptakan kerentanan baru. Sehingga menimbulkan masalah baru bagi kedua kabupaten.

Perubahan iklim yang terjadi akhir-akhir ini, pergeseran musim hujan, kekeringan, dan gangguan produksi dapat memengaruhi ketersediaan komoditas secara bersamaan. Apabila kedua daerah mengalami penurunan produksi pada periode yang sama, mekanisme saling memasok tentu tidak akan cukup.

Oleh karena itu, kerja sama ini harus dikembangkan menjadi strategi ketahanan pangan regional. Lombok Timur dan Lombok Barat perlu menyusun kalender produksi bersama, memperkuat sistem informasi pangan, mengembangkan fasilitas penyimpanan dan penanganan pascapanen, serta mengidentifikasi komoditas yang dapat dikembangkan berdasarkan keunggulan masing-masing daerah.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan berapa banyak kesepakatan kerja sama yang ditandatangani kepala daerah. Masyarakat membutuhkan harga pangan yang stabil, petani yang memperoleh keuntungan layak, dan pasokan komoditas yang tersedia sepanjang tahun.

Karena itu, kedua pemerintah daerah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas. Misalnya, berapa volume komoditas yang berhasil diperdagangkan antardaerah, berapa penurunan disparitas harga, seberapa besar peningkatan pendapatan petani, serta seberapa cepat respons pemerintah ketika terjadi gangguan pasokan.

Hasil kerja sama juga perlu dievaluasi secara berkala dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kebijakan. Bupati Lombok Timur dan Bupati Lombok Barat telah menunjukkan komitmen politik yang patut diapresiasi. Kini, tanggung jawab berikutnya berada di tangan birokrasi, khususnya OPD teknis yang menjadi pelaksana kebijakan.

Jangan sampai kerja sama ini hanya menjadi dokumentasi keberhasilan diplomasi antarkepala daerah, sementara persoalan harga cabai, bawang merah, dan kesejahteraan petani terus berulang. Sebab, keberhasilan seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuan birokrasi yang dipimpinnya mengubah keputusan tersebut menjadi hasil pembangunan yang nyata.

Kerja sama Lotim dan Lobar telah dimulai di meja kepala daerah. Kini, publik menunggu apakah OPD mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja di sawah, di pasar, dan di dapur masyarakat kedua kabupaten.

 

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?
Kegaduhan Seputar Desil 
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang
Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir
Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WITA

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

Kegaduhan Seputar Desil 

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WITA

Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Jumat, 4 September 2026 - 17:24 WITA

Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Berita Terbaru