LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com LSM Garuda Indonesia memenuhi janji dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Mataram, Kamis 7 Agustus 2025. Sekitar 100 massa yang dipimpin M. Zaini menuntut keseriusan manajemen Bank Mandiri menangani kasus dugaan uang palsu (upal) di ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, yang menimpa nasabah Kasmiati.

Setelah berorasi, perwakilan LSM Garuda bertemu manajemen bank dalam audiensi. Manager Operasional dan Manager Support menghadiri pertemuan, sementara Pimpinan utama berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam audiensi, manajemen bank mengklaim uang yang nasabah ambil dari ATM asli dan menyatakan masalah telah selesai dengan nasabah terkait. Namun, kedua manager tersebut menolak membuat berita acara yang menjamin keaslian uang dari ATM. Penolakan ini meningkatkan kecurigaan M. Zaini.

Baca Juga :  Tragis, Petugas Damkar Tewas Saat Padamkan Kebakaran Permukiman di Sumbawa

Zaini menyimpulkan Bank Mandiri belum menunjukkan komitmen konkret. “Kedatangan kami kali ini menekankan keseriusan masalah. Kasus serupa bisa merugikan nasabah lain,” tegasnya.

Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak nasabah atas keamanan dan kenyamanan, termasuk layanan ATM.

“Bank Mandiri wajib menelusuri asal uang dan memberi ganti rugi. Kesalahan vendor tidak menghapus tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa,” sambung Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan UUPK mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk/jasa, termasuk keaslian uang dari ATM. Kelalaian pengawasan vendor merupakan pelanggaran hukum bank.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

“Meski tanpa kesengajaan langsung, kelalaian penyebab peredaran upal tetap melawan hukum,” terangnya.

Zaini juga menyoroti potensi pidana. Pelanggaran UUPK berimplikasi pada pelanggaran KUHP dan UU Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pengedar upal. Jika vendor terbukti lalai, kelalaian tergolong berat dan berakibat pidana. Bank sebagai penanggung jawab ATM dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.

“Kegagalan Bank Mandiri memastikan keaslian uang di ATM-nya membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” tegas Zaini, merujuk pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami menuntut keseriusan penyelesaian masalah ini demi melindungi nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam
Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air
Tragis, Petugas Damkar Tewas Saat Padamkan Kebakaran Permukiman di Sumbawa
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA