LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com LSM Garuda Indonesia memenuhi janji dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Mataram, Kamis 7 Agustus 2025. Sekitar 100 massa yang dipimpin M. Zaini menuntut keseriusan manajemen Bank Mandiri menangani kasus dugaan uang palsu (upal) di ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, yang menimpa nasabah Kasmiati.

Setelah berorasi, perwakilan LSM Garuda bertemu manajemen bank dalam audiensi. Manager Operasional dan Manager Support menghadiri pertemuan, sementara Pimpinan utama berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam audiensi, manajemen bank mengklaim uang yang nasabah ambil dari ATM asli dan menyatakan masalah telah selesai dengan nasabah terkait. Namun, kedua manager tersebut menolak membuat berita acara yang menjamin keaslian uang dari ATM. Penolakan ini meningkatkan kecurigaan M. Zaini.

Baca Juga :  KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema 'Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas'

Zaini menyimpulkan Bank Mandiri belum menunjukkan komitmen konkret. “Kedatangan kami kali ini menekankan keseriusan masalah. Kasus serupa bisa merugikan nasabah lain,” tegasnya.

Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak nasabah atas keamanan dan kenyamanan, termasuk layanan ATM.

“Bank Mandiri wajib menelusuri asal uang dan memberi ganti rugi. Kesalahan vendor tidak menghapus tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa,” sambung Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan UUPK mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk/jasa, termasuk keaslian uang dari ATM. Kelalaian pengawasan vendor merupakan pelanggaran hukum bank.

Baca Juga :  Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

“Meski tanpa kesengajaan langsung, kelalaian penyebab peredaran upal tetap melawan hukum,” terangnya.

Zaini juga menyoroti potensi pidana. Pelanggaran UUPK berimplikasi pada pelanggaran KUHP dan UU Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pengedar upal. Jika vendor terbukti lalai, kelalaian tergolong berat dan berakibat pidana. Bank sebagai penanggung jawab ATM dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.

“Kegagalan Bank Mandiri memastikan keaslian uang di ATM-nya membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” tegas Zaini, merujuk pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami menuntut keseriusan penyelesaian masalah ini demi melindungi nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Tragis, Petugas Mitra PLN Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Pohgading
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG
Api Lahap Bukit Sempana Saat Puluhan Pendaki Berkemah
KAI Tutup Rakernas 2026 dengan Perayaan HUT ke-18 di NTB
Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:37 WITA

KAI Tutup Rakernas 2026 dengan Perayaan HUT ke-18 di NTB

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:17 WITA

Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Berita Terbaru