Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan sikap menyusul Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, mengaku pihaknya baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi. Namun bila informasi ini benar, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya di Mataram, Senin 14 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu kejelasan resmi aparat penegak hukum.
“Pemprov akan bersikap sesuai ketentuan dan mengambil langkah terbaik dalam koridor aturan. Bila perlu, KORPRI Pemprov NTB menyiapkan tim bantuan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Yusron membantah keras anggapan pembiaran kasus ini. “ASN memiliki aturannya. Pemprov berjalan di atas rel aturan berlaku. Terlalu jauh jika Anda menyebut ada pembiaran,” tegasnya.

Berdasarkan pemberitaan media, penyidik Polresta Mataram menahan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma (WJ), terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021. Mereka menaksirkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Sementara itu, Kejati NTB menahan Kepala UPT Gili Trawangan Dinas Pariwisata NTB berinisial MK dalam kasus penyewaan ilegal lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. Kejati juga menetapkan dua pihak swasta berinisial AA dan IA sebagai tersangka. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Berita Terbaru