Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

LOMBOKINI.comBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat sistem perizinan riset asing dan registrasi lembaga riset nasional. BRIN menyosialisasikan penguatan berbasis regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor ini dalam acara di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

BRIN menekankan pentingnya kepatuhan prosedural oleh mitra domestik dan peneliti asing untuk menjaga kedaulatan data dan keamanan nasional.

BRIN menyelaraskan upaya ini dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022. Sejak 2022, BRIN mendorong transformasi sistem perizinan, termasuk penyerahan peran penjamin kepada mitra lokal dan integrasi layanan lintas kementerian.

Dilansir Lombokini.com dari laman brin.go.id bahwa BRIN menetapkan Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) sebagai fondasi utama sosialisasi kebijakan tersebut.

“BRIN menetapkan registrasi lembaga riset melalui SeBaRis sebagai pintu masuk utama bagi institusi nasional,” tegas Ketua Tim Otoritas Ilmiah BRIN, Leo Kamilus Julianto Rijadi.

Baca Juga :  Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Leo menambahkan, lembaga terdaftar dapat mengakses klirens etik, pendanaan, hingga kemitraan riset asing. “BRIN memberlakukan syarat bahwa hanya lembaga nasional berbadan hukum yang boleh menjadi mitra resmi peneliti asing,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Perizinan Riset BRIN, Mila Kencana, mengungkapkan data bahwa bidang kelautan menjadi area paling diminati peneliti asing. “Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Inggris masih mendominasi asal negara peneliti,” ujar Mila.

Karena itu, Mila menyatakan bahwa BRIN mewajibkan peneliti asing menunjukkan disiplin administratif tinggi, termasuk melaporkan midterm report, mematuhi larangan pengambilan spesimen ilegal, dan melapor ke Kesbangpol daerah.

Selanjutnya, untuk visa riset (indeks E29), peneliti asing harus mengajukan permohonan penuh secara daring melalui sistem e-visa. Selain berhak melakukan riset dan berwisata, peneliti asing wajib menghormati budaya lokal dan menunjukkan bukti dukungan finansial.

Baca Juga :  143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Meski sistem perizinan sudah berjalan, BRIN mengakui tantangan sinkronisasi data lintas instansi, khususnya ke pemerintah daerah. Kekurangan data menyebabkan pemantauan lapangan tidak optimal. Untuk itu, BRIN bersama Kemendagri mengembangkan integrasi sistem layanan Silentik dan Siola.

“BRIN dan Kemendagri menujukan integrasi ini untuk menyederhanakan proses bisnis dan memastikan kesinkronan data pusat-daerah,” jelas Katarina Rambu Babang dari Kemendagri.

Kedua pihak telah melakukan simulasi uji coba pada Desember 2024 dan berencana menerapkan sistem penuh setelah aspek teknis siap.

Dengan langkah-langkah ini, BRIN memperkuat kedaulatan data dan integritas penelitian serta meletakkan fondasi pelayanan riset yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

BRIN mengharapkan reformasi ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra internasional sekaligus memastikan riset asing berlangsung secara etis, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Sumber Berita : Brin.go.id

Berita Terkait

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan
Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan
Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA