Media Online di Era Digital: Perlukah Daftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.comDi era digital saat ini, berbagai media online bermunculan dengan beragam pendekatan jurnalistik. Banyak pihak kemudian bertanya: Haruskah media mendaftar ke Dewan Pers? Bagaimana dengan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Artikel ini akan mengulas kedua regulasi ini beserta implikasinya bagi media di Indonesia.

Status dan Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berperan sebagai lembaga independen yang mengembangkan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Namun, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan media untuk mendaftar ke Dewan Pers. Siapapun bisa mendirikan perusahaan pers tanpa melalui proses registrasi resmi.

Baca Juga :  Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Meski bersifat sukarela, pendaftaran di Dewan Pers menawarkan beberapa keuntungan:

  1. Memberikan perlindungan hukum lebih kuat, terutama dalam kasus sengketa pemberitaan
  2. Meningkatkan standar profesionalisme melalui penerapan prinsip jurnalistik
  3. Membangun kepercayaan publik dengan verifikasi sebagai media kredibel

Banyak media, terutama yang masih berkembang atau bersifat independen, memilih beroperasi tanpa registrasi Dewan Pers.

Kewajiban PSE Kominfo bagi Media Digital

Berbeda dengan Dewan Pers, Kominfo mewajibkan platform digital yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai PSE. Regulasi ini mencakup entitas bisnis atau individu yang menyediakan layanan digital publik.

Media digital seperti portal berita online wajib mendaftar sebagai PSE jika memenuhi syarat:

  1. Menggunakan sistem elektronik yang diakses publik
  2. Menyediakan layanan digital termasuk penyebaran informasi online
  3. Beroperasi secara komersial melalui iklan, langganan, atau transaksi lainnya
Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Pilihan Strategis bagi Media

Media memiliki opsi berbeda untuk kedua registrasi ini:

  • Pendaftaran Dewan Pers bersifat sukarela namun meningkatkan kredibilitas
  • Registrasi PSE Kominfo wajib bagi media digital yang memenuhi kriteria

Pemahaman mendalam tentang kedua regulasi ini penting bagi media yang ingin membangun kredibilitas sekaligus memenuhi kewajiban hukum. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, setiap media perlu menimbang kebutuhan operasional mereka dengan cermat.  ***

Berita Terkait

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru