Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI com Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memecat seorang guru sekolah dasar berinisial AS di Kecamatan Terara karena melalaikan tugas. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak masuk kerja selama 100 hari berturut-turut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan, pihaknya memecat AS karena absensinya menunjukkan ia tidak menjalankan tugas.

Baca Juga :  IAI Al-Manan NU Lombok Timur Jalin MoU dengan ASTEEC, Bahas Peran AI dan Penguatan Karir

“Kami memecatnya berdasarkan bukti absensi sekolah,” ujarnya pada Senin, 21 April 2025 di Selong.

Surat Keputusan (SK) pemecatan yang Bupati Lombok Timur Haerul Warisin tanda tangani dengan stempel basah viral di media sosial. Guru PPPK itu seharusnya mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Terara, tetapi ia tidak pernah memenuhi kewajibannya.

Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, UPTD Pendidikan dan sekolah sempat memediasi masalah ini. Namun, AS tidak pernah datang, sehingga pemerintah daerah memproses pemecatannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga :  Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan bahwa AS sama sekali tidak masuk kerja selama 100 hari.

“Kami sudah berupaya memediasi, tetapi ia tetap tidak menjalankan tugas. Akhirnya, SK pemecatan terbit,” jelasnya.***

Berikut SK Pemecatan:

SK Pemecatan Guru PPPK Lombok Timur
SK Pemecatan oknum guru PPPK di Lombok Timur yang beredar. (Foto: Lombokini.com)

 

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
IAI Al-Manan NU Lombok Timur Jalin MoU dengan ASTEEC, Bahas Peran AI dan Penguatan Karir
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Himmah Teknik Gelar RAWIT 2026, Luncurkan Website dan Bedah Buku
Usut Korupsi DAK 2023, Jaksa Panggil Mantan Kadisbud NTB
Ketua SMSI Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Jadi Inspirasi bagi Jurnalis
KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA