Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Rabu, 9 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Balai TN Rinjani tutup sementara jalur pendakian. (Foto: Lombokini.com).

Balai TN Rinjani tutup sementara jalur pendakian. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Pendaki Rinjani (APPR), Hamka Abdul Malik, mendukung penuh pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang menegakkan aturan secara tegas.

Ia meminta TNGR menindak tegas pelaku usaha yang memaksa pendakian ilegal dan melanggar regulasi.

“Kami meminta Taman Nasional bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang memaksa pendakian ilegal. Jangan sampai terjadi tumpang tindih atau tekanan dari kelompok tertentu. TNGR harus tegas menegakkan aturan agar tidak menciptakan preseden buruk dan mewujudkan Rinjani sebagai destinasi wisata premium berkelanjutan,” tegas Hamka.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

APPR mendorong Pemerintah Lombok Timur mengelola pintu pendakian Sembalun secara mandiri untuk memberdayakan pengusaha lokal.

Selain itu, APPR mendesak TNGR memberikan sanksi tegas dan adil kepada semua pelanggar aturan tanpa tebang pilih.

“Kami berharap Pemerintah Lombok Timur mewujudkan pengelolaan mandiri pintu pendakian Sembalun guna memberdayakan pengusaha lokal,” ujarnya menyikapi tuntutan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS), pada Rabu 9 April 2025.

Baca Juga :  Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Dia menekankan TNGR juga harus segera menindak pelanggar aturan tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan karena tekanan.

Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun dan dukungan APPR menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah dan TNGR.

Keduanya harus segera mengambil langkah konkret menata pengelolaan wisata Gunung Rinjani agar berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat adil bagi masyarakat, khususnya di Sembalun.***

Penulis : Najamudin Anaji

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA