MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

LOMBOKINI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

  • Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal yang harus diperoleh adalah 7,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.
  • Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengusulan calon bupati dan walikota, dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga :  Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan alternatif bagi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan melalui perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Namun, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang mempersyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu, sekaligus menghormati suara rakyat.

Baca Juga :  DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

MK menilai bahwa pengaturan ambang batas yang terlalu tinggi bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah tidak adil dibandingkan dengan persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan.

Putusan ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda (concurring opinion) dengan pandangan bahwa putusan ini seharusnya bersifat konstitusional bersyarat.

Para Pemohon, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, sebelumnya mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun telah memperoleh suara sah dalam pemilu.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem pemilu dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam pencalonan kepala daerah. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : mkri.id

Berita Terkait

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:36 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13 WITA

Ikuti Lomba Festival Gebyar 2026 Hadrah Al-Habsyi, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07 WITA

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Hadiri Peresmian RS Ummat di Lombok Timur 16 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WITA

Dinas Dukcapil Lombok Timur Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:58 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:05 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H – 2026 M

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WITA

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA