Perdes Dalam Sudut Pandang Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Suherman. SH. (Istimewa)

Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Suherman. SH. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Tidak lama ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, sedang merancang Peraturan Desa (Perdes) Tentang Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk Masyarakat Rentan dan Pernikahan Anak.

Mengenai Perdes tersebut, dalam Sudut pandang Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Suherman. SH, menjelaskan bahwa Perdes yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Akan tetapi, di sisi lain juga tidak boleh meninggalkan konteks lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, Kepala Desa selaku pemangku kebijakan harus membuat komposisi yang pas dalam melahirkan peraturan.

Dimana, 50 persen harus mendengar kebutuhan dan aturan di dalam masyarakat dan 50 persenny harus melihat regulasi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

“Agar sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan, makanya diadakan konsultasi publik agar bapak dan ibu yang diatur dalam perdes ini tahu apa isi aturannya dan bisa menambahkan saran jika dibutuhkan,” kata Suherman.

Sebelumnya, konsultasi publik ini berlangsung pada Selasa (11/7/2023). Pemdes Aikmel Utara bekerjasama dengan Program BaKTI dan Lombok Research Center (LRC).

Terdapat sejumlah peserta yang memberikan saran dan juga pertanyaan yang akan memperkaya rancangan perdes sebelum nantinya difinalkan dan sah menjadi peraturan.

Salah satu hal yang cukup banyak menjadi sorotan peserta ialah terkait bagaimana teknis mencegah pernikahan anak.

Karena dinilai selama ini walaupun sudah banyak peraturan undang-undang yang diberlakukan, baik ditataran pusat hingga desa, realitasnya selalu bertentangan dengan adat karena ada di masyarakat Lombok terdapat adat merarik (kawin lari).

Baca Juga :  Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Terkait hal ini Maharani selaku Tim Penyusun memberikan tanggapannya, bahwa perdes bersifat umum jadi kalau rinciannya nanti akan dibuatkan program kerjanya seperti apa tetapi ini perlu drumuskan bersama.

Harapannya kata Maharani, setelah finalisas dan sosialisasi kemudian akan dirancang strategi dalam melakukan pencegahan terkait masalah pernikahan anak.

“Jadi nanti akan didiskusikan apa langkah dan bentuk kongkritnya, apakah dengan memberlakukan denda atau sanksi bagi pelaku agar jera, ini nanti akan disesuaikan dengan kesepakatan,”jawab Maharani. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA