Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menghadiri salah satu agenda pemerintahan di NTB. (Foto: Lombokini.com/Diskominfotik)

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menghadiri salah satu agenda pemerintahan di NTB. (Foto: Lombokini.com/Diskominfotik)

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal bersama Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) memiliki target untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di NTB. Apa itu kemiskinan esktrem?. Apa strategi Iqbal-Dinda untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem itu di NTB?. Dan sejauh ini apa hasilnya?. Kemiskinan ekstrem atau “extremely poor” oleh Bank Dunia atau World Bank pada tahun 1990 bahwa orang dinyatakan miskin ekstrem jika memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan sebesar USD 1 per orang per hari berdasarkan “Purchasing Power Parity” (PPP) 1985. Kemudian garis kemiskinan untuk miskin esktrem itu oleh World Bank diperbaharui pada tahun 1993 menjadi USD 1,08 per orang per hari PPP 1993. World Bank kembali memperbaharuinya pada tahun 2023 menjadi USD 1,90 per orang per hari PPP 2011. Terakhir pada tahun 2024 diperbaharui lagi menjadi USD 2,15 per orang per hari PPP 2017 (World Bank, 2024).

Perlu dipahami bahwa paritas daya beli atau “Purchasing Power Parity” (PPP) yang digunakan World Bank dalam penetapan garis kemiskinan untuk miskin esktrem tersebut tidaklah sama dengan kurs atau nilai tukar. Boleh jadi ada orang yang menyamakan PPP itu dengan kurs atau nilai tukar. PPP tidaklah sama dengan kurs atau nilai tukar. PPP merupakan jumlah uang yang diperlukan untuk membeli sejumah barang yang sama di setiap negara dengan menggunakan dolar Amerika Serikat (USD) sebagai pembanding. Jika sebuah sabun di Amerika harganya USD1 dan sabun yang sama di Indonesia harganya Rp.6.500,-, maka PPP adalah 1 berbanding 6.500, tetapi kurs atau nilai tukar bisa saja 1 berbanding 17. 500. World Bank menggunakan PPP sebagai ukuran dalam penetapan garis kemiskinan, agar kemiskinan antar negara memiliki keterbandingan karena nilai biaya hidup antar negara sangat variatif.

Baca Juga :  Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengunjungi Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat 13 Maret 1026, untuk meninjau pelaksanaan program Desa Berdaya guna menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah itu.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengunjungi Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat 13 Maret 1026, untuk meninjau pelaksanaan program Desa Berdaya guna menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah itu. (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB)

Pada masa pemerintahan para Gubernur NTB sebelumnya, strategi yang diterapkan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini hanya bertumpu pada program perlindungan sosial (Basic need) berupa pemenuhan kebutuhan dasar yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Subsidi listrik, Subsidi LPG, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), Program Indonesia Pintar, dan lain-lain. Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda menerapkan strategi yang berbeda untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di NTB dimana strategi ini dikenal sebagai “graduasi kemiskinan”.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengunjungi keluarga penerima manfaat Program Desa Berdaya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, wilayah selatan Pulau Sumbawa, Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam kunjungan itu, ia meninjau langsung pelaksanaan program tersebut untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem di daerah setempat.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengunjungi keluarga penerima manfaat Program Desa Berdaya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, wilayah selatan Pulau Sumbawa, Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam kunjungan itu, ia meninjau langsung pelaksanaan program tersebut untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem di daerah setempat. (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

Strategi graduasi kemiskinan ini mengintegrasikan program perlindungan sosial (Basic need) dengan “Asset” berupa transfer bantuan modal usaha dan “Coaching” (pendampingan), Sehingga strategi graduasi kemiskinan ini juga dikenal dengan strategi ABC (Asset-Basic need-Coaching). Dalam konteks Asset, bantuan modal usaha yang dberikan agar memiliki daya lecut yakni sebesar Rp.5 juta hingga Rp.7 juta per orang. Strategi graduasi kemiskinan ini di NTB diimplementasikan dalam bentuk “program desa berdaya” di 40 desa percontohan. Strategi graduasi kemiskinan diinisiasi pertama kali oleh BRAC International di Bangladesh dan setelah itu diimplementasikan pada negara-negara di Afrika, Asia termasuk Amerika Latin. Berdasarkan hasil penelitian Banerjee et al (2015) dan Bandiera et al (2015) di Bangladesh strategi graduasi kemiskinan terbukti dapat mengentaskasn kemiskinan ekstrem. Abhijit Banerjee adalah peraih nobel ekonomi tahun 2019 bersama istrinya Esther Duflo. Hasil penelitian Bandiera et al (2015) di Ethiopia, Ghana, Honduras, India, Pakistan, dan Peru juga menunjukkan bahwa strategi graduasi kemiskinan terbukti dapat mengentaskan kemiskinan esktrem. Dalam pada itu, strategi graduasi kemiskinan ini juga dibahas dalam buku saya bersama Prof. Dr. Muaidy Yasin, SE, MS Guru besar FEB Univesritas Mataram dan Dr.Muhammad Ali, M.Si dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Mataram. Buku itu berjudul “Kebijakan Ekonomi Publik” dan akan diterbitkan oleh Hikam Media Utama, Yogyakarta.

Baca Juga :  Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Berdasarkan data BPS (April 2026) bahwa dengan menggunakan garis kemiskinan ekstrem World Bank 2024 sebesar USD 2,15 per orang per hari PPP 2017 diperoleh angka miskin esktrem di NTB mengalami penurunan sangat signifikan yakni dari 0,86 persen pada tahun 2024 menjadi 0,43 persen pada tahun 2025. Artinya, laju penurunannya mencapai 0,43 persen atau separuhnya. ***

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP).

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur
Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 
MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  
Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Dikritik, Roadmap Kebudayaan 2027-2047 Dinilai Sia-sia Tanpa Pembenahan Pegawai. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:53 WITA