Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong, Kasry Rachman, dan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Masbagik, Ahmad Rizqon Sani. (foto:www.lombokini.com)

Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong, Kasry Rachman, dan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Masbagik, Ahmad Rizqon Sani. (foto:www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) bersama Bank NTB Syariah menggelar acara Pojok Jurnalis dengan konsep sosialisasi literasi keuangan syariah di Selong, Lombok Timur, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Acara ini menghadirkan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong, Kasry Rachman, dan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Masbagik, Ahmad Rizqon Sani, yang menekankan pentingnya memahami perbedaan antara sistem perbankan syariah dan konvensional.

Dalam sosialisasinya, Kasry menjelaskan bahwa perbedaan utama transaksi bank syariah dan konvensional terletak pada objek akad atau kesepakatan.

“Objek akad pada transaksi bank konvensional terletak pada uang yang bersifat pinjaman. Sementara pada bank syariah, objek akad terletak pada produk akhir bukan uang, atau dengan sistem perdagangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Siasati Keterbatasan Fasilitas, Lapas Selong Gandeng Pihak Ketiga Berdayakan Warga Binaan di Dapur MBG

Kasry memberikan contoh konkret untuk memperjelas konsep ini. “Misalnya, jika Anda ingin membeli mobil seharga Rp300 juta, pada bank konvensional Anda akan diberikan uang langsung dan harus membayar margin atau bunga, misalnya Rp50 juta selama beberapa bulan. Sedangkan di bank syariah, bank dapat langsung membeli mobil tersebut dan nasabah membayar Rp300 juta lebih sebagai keuntungan bank untuk membiayai operasionalnya dari kegiatan jual beli tersebut,” jelasnya.

Selain membahas perbedaan transaksi, Bank NTB Syariah juga menjelaskan sejumlah layanan yang mereka sediakan, mulai dari penyediaan modal (fund), pembiayaan (finance), hingga layanan jasa (service) yang semuanya mengacu pada hukum syariah Islam sehingga terhindar dari riba bunga.

Baca Juga :  Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset

Aktivitas bank ini dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Lebih lanjut, Kasry menyampaikan bahwa Bank NTB Syariah telah mengembangkan aplikasi mobile banking dan menjadi bank penyedia resmi layanan pendaftaran haji.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rizqon Sani juga menyebut bahwa pada tahun 2023, Bank NTB Syariah telah memberikan dividen sebesar Rp15 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan peningkatan sebesar Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya.***

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru