20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini memungkinkan daerah tersebut membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026. Surat itu menjawab permohonan Bupati Lombok Timur nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyetujui permohonan relaksasi tersebut. Ia mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.

Gogot Suharwoto menjelaskan, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu paling banyak 20 persen dari alokasi BOSP reguler. Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Wathon menegaskan, relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk tahun 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Rapat tersebut memutuskan pembayaran honor PPPK paruh waktu bersumber dari dua jalur: BOSP membayar sekitar 3.400 orang, sedangkan APBD membayar 1.400 orang.

Baca Juga :  80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Besaran honor tetap mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga non-ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dinas Dikbud Lotim, sekolah masing-masing mengatur besaran honor dari BOSP.

Karena itu, Wathoni meminta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer terdaftar di Dapodik namun belum berkontrak agar segera membuat surat tugas sebagai dasar pembayaran dari BOSP.

“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026
Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru