20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini memungkinkan daerah tersebut membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026. Surat itu menjawab permohonan Bupati Lombok Timur nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyetujui permohonan relaksasi tersebut. Ia mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.

Gogot Suharwoto menjelaskan, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu paling banyak 20 persen dari alokasi BOSP reguler. Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Wathon menegaskan, relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk tahun 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Rapat tersebut memutuskan pembayaran honor PPPK paruh waktu bersumber dari dua jalur: BOSP membayar sekitar 3.400 orang, sedangkan APBD membayar 1.400 orang.

Baca Juga :  Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset

Besaran honor tetap mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga non-ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dinas Dikbud Lotim, sekolah masing-masing mengatur besaran honor dari BOSP.

Karena itu, Wathoni meminta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer terdaftar di Dapodik namun belum berkontrak agar segera membuat surat tugas sebagai dasar pembayaran dari BOSP.

“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Polisi Pastikan Pria yang Ditemukan di Pinggir Jalan Pringgabaya Bukan Korban Begal
Ekonomi Lombok Timur Tumbuh Positif 7 Persen, Pertanian Jadi Penggerak Utama
Bupati Haerul Warisin Lepas Kafilah Lombok Timur ke MTQ XXXI di Lombok Tengah, Janjikan Bonus Tambahan Rp1 Miliar
Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset
Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI
Siasati Keterbatasan Fasilitas, Lapas Selong Gandeng Pihak Ketiga Berdayakan Warga Binaan di Dapur MBG
Urus SIM Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi SINAR, Satpas Polres Lombok Timur Imbau Warga Manfaatkan Layanan Online
Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WITA

Unram Bubarkan Pemutaran Film ‘Pesta Babi’ di Area Kampus, Mahasiswa Protes

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Berita Terbaru