LOMBOKINI.com – Warga menduga SPPG Al Faqih melakukan praktik lancung di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur. Di tengah Ramadan, lembaga ini justru menyajikan menu kering yang nilainya jauh di bawah standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak hanya itu, warga mencurigai adanya konspirasi antara Kepala SPPG, mitra dapur, akuntan, dan ahli gizi. Mereka diduga memangkas kualitas makanan demi keuntungan pribadi. Berdasarkan data yang dihimpun, selisih harga mencolok terjadi pada paket menu Rabu hingga Sabtu (25-28 Februari 2026).
BGN menetapkan harga per porsi Rp 8.000 untuk porsi kecil dan Rp 10.000 untuk porsi besar. Namun, SPPG setempat hanya memberikan menu senilai Rp 13.000 untuk jatah dua hari, padahal seharusnya Rp 16.000. Akibatnya, potensi kebocoran dana mencapai Rp 3.000 per siswa setiap dua hari.
“Menunya sangat mengecewakan. Anak hanya diberi roti kering, kurma sedikit, dan susu kecil. Ini jauh dari takaran gizi,” ungkap seorang wali murid dengan nada geram.
Tak hanya menu yang mengecewakan, SPPG juga nekat menerapkan sistem rapel atau penggabungan menu tanpa persetujuan penerima manfaat.
Warga menduga langkah ini sengaja memangkas biaya operasional, meski negara tetap membayar penuh gaji pengelola.
Menanggapi temuan ini, Koordinator Wilayah SPPG MBG Lombok Timur, Agamawan Salam, meminta kepala SPPG memberi penjelasan transparan.
“SPPG harus menjelaskan ke penerima manfaat sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya, Jumat 27 Februari 2026.
Sementara itu, para guru turut kecewa. Sejumlah sekolah bahkan berencana melayangkan surat penolakan resmi karena kualitas makanan dinilai tidak layak.
Menghadapi berbagai tudingan, Kepala SPPG Al Faqih, Abdullah Mansur, berdalih sistem rapel dilakukan karena stok terbatas dan harga bahan kering melonjak.
Ia mengklaim langkah itu atas kesepakatan SPPG Kecamatan Suralaga dan saran koordinator kecamatan.
“Kalau pakai per hari, itemnya sulit dan harganya makin mahal. Kami antisipasi dengan rapel,” dalihnya.
Namun, ia terkesan defensif saat wartawan menanyakan soal pengawasan wali murid. ***
Penulis : Najamudin Anaji







