LOMBOKINI.com – Komposisi tim kuasa hukum PB XIV menjadi perhatian publik. Dari sejumlah nama yang tercantum, enam advokat diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Di antara mereka, sosok Dr. Teguh Satya Bhakti., S.H., M.H. tampil sebagai figur sentral yang disebut-sebut memegang kendali arah strategi hukum tim.
Dr. Teguh Satya Bhakti bukan nama baru dalam praktik advokasi. Dengan latar akademik doktor ilmu hukum dari Universitas Diponegoro dan pengalaman panjang dalam litigasi maupun konsultasi hukum, ia dikenal berperan sebagai arsitek argumentasi hukum tim PB XIV.
Sejumlah sumber menyebut pendekatannya dikenal sistematis, menekankan legal standing, legitimasi prosedural, dan penguatan dasar normatif dalam setiap sengketa organisasi. Sebelumnya, Dr. Teguh Satya Bhakti merupakan mantan Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara sejak 2004 sampai dengan 2023.
Mendampingi Dr. Teguh, terdapat M Ratho Priyasa, S.H., M.H. dan Suluh Utomo, S.H., M.H., dua advokat yang dikenal aktif dalam penanganan perkara perdata dan pidana. Keduanya memperkuat aspek teknis litigasi serta penyusunan konstruksi hukum yang diuji di ruang sidang maupun forum administratif.
Nama advokat Tamrin, S.H., M.H., dan Yoga Aditya, S.H. juga masuk dalam jajaran tim, dengan rekam jejak di bidang penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn. dinilai berperan penting dalam penguatan aspek legalitas dokumen, akta, dan keabsahan administratif, elemen krusial dalam sengketa organisasi yang kerap berpusat pada legitimasi formal.
Dalam deretan nama tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti & Partners Jakarta, sejumlah advokat beken lainnya telah malang melintang di LBH, aktivis, akademisi hingga mantan hakim, menjadi bagian dari tim litigasi yang menangani koordinasi teknis dan pendampingan langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Keterlibatan enam advokat asal NTB ini, yang bersinergi dengan beberapa pengacara kondang dari Batak, Jawa, dan Makassar menimbulkan pertanyaan strategis: apakah ini representasi lintas geografis dan kultural, atau bagian dari konsolidasi jaringan hukum yang lebih luas?
Dalam praktik advokasi Indonesia, tim hukum kerap dibentuk berdasarkan kombinasi keahlian profesional, jaringan, serta kedekatan historis dengan pihak yang didampingi. Para kuasa hukum tersebut berasal dari latar belakang pengalaman yang beragam, lama berkecimpung dalam penanganan perkara organisasi dan sengketa publik.
Dalam dinamika perkara yang berkembang, tim kuasa hukum PB XIV disebut memiliki pembagian peran yang strategis, baik dalam aspek komunikasi publik, penyusunan argumentasi hukum, maupun pendampingan proses administrasi dan persidangan.
Hal ini menjadi penting mengingat perkara yang menyangkut organisasi sering kali tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan kelembagaan.
Pengamat politik Mawardin Sidik menilai, kekuatan utama tim ini terletak pada kemampuan membangun narasi hukum yang kokoh serta konsistensi dalam menjaga proses tetap berada dalam koridor hukum positif, sekaligus memahami lanskap sejarah dan kebudayaan nusantara.
“Strategi yang dirancang Teguh Satya Bhakti dan kolega berhasil mengonsolidasikan legitimasi formal dan dukungan argumentatif yang bersifat terobosan hukum (breakthrough), sehingga memainkan peran signifikan dalam menentukan arah penyelesaian perkara,” ujar Direktur Eksekutif Strategic and Political Insight Network (SPIN) tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu 14 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo.
PB XIV Purbaya mengatakan, perubahan nama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas. ***
Penulis : Mawardin Sidik







