Warga Hajar dan Bakar Motor Pencuri yang Tertangkap Basah di Lombok Timur

Minggu, 25 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana lokasi kejadian pencurian di Desa Mekarsari, Kecamatan Suela, Lombok Timur, yang berujung penghajaran dan pembakaran motor oleh warga. (Foto: Lombokini.com/Polsek Suela)

Suasana lokasi kejadian pencurian di Desa Mekarsari, Kecamatan Suela, Lombok Timur, yang berujung penghajaran dan pembakaran motor oleh warga. (Foto: Lombokini.com/Polsek Suela)

LOMBOKINI.com – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Suela, Lombok Timur, menghajar seorang pencuri dan membakar sepeda motornya, Ahad 25 Januari 2026. Pelaku berinisial A tertangkap basah saat memasuki rumah Espianti (25).

Korban berteriak “maling” saat mengetahui pelaku masuk melalui pintu depan rumahnya. Pelaku lalu kabur melalui pintu belakang, namun warga yang mendengar teriakkan berhasil mengejar dan menangkapnya.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Amarah massa menyulut aksi main hakim sendiri; pelaku dipukul dan motornya dibakar di jalan.

Kepolisian Sektor (Polsek) Suela kemudian mengevakuasi pelaku dari kepungan warga untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri. Pelaku kini menjalani proses penyelidikan di kantor polisi.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Kapolsek Suela, melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman, membenarkan peristiwa pencurian dengan penangkapan warga dan pembakaran motor di wilayah hukumnya.

“Kami telah menerima laporan tersebut,” katanya singkat. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru