Pemkab Lombok Timur Ingatkan Masyarakat: Cek Status Lahan Sebelum Beli, Antisipasi LSD dan LP2B

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan sekitar 48 ribu hektare sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 37-38 ribu hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan alih fungsi lahan produktif.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan dan konsekuensi aturan ini.

“LP2B tidak memperbolehkan bangunan sama sekali. Sementara LSD masih memungkinkan pembangunan, tetapi harus melalui kewenangan bupati dan mendapat rekomendasi teknis dari ATR/BPN,”  jelasnya kepada media, Jumat 2 Januari 2025.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. Menurutnya, harga tanah yang relatif murah kerap menjebak pembeli karena status lahan tersebut bisa termasuk dalam kawasan LSD atau LP2B.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

“Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu. Jangan sampai mereka membeli lahan karena harganya murah, tetapi ternyata tidak bisa membangun permukiman atau usaha,” tegasnya.

Juaini menambahkan bahwa ketentuan mengenai LSD dan LP2B sudah berlaku. Namun, pemerintah akan menguatkannya secara lebih rinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini masih menunggu sinkronisasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Proses penyesuaian RTRW tingkat provinsi juga mempengaruhi keterlambatan penetapan RTRW Lombok Timur.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan wisata Sembalun. Pemerintah tidak akan mengizinkan masyarakat membangun homestay di wilayah tersebut jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B.

Namun, sejumlah wilayah pesisir selatan mengalami kondisi berbeda. RTRW menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pariwisata, sehingga pemerintah tetap mengizinkan pembangunan meski terdapat lahan pertanian seperti jagung.

Baca Juga :  Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 

Pemerintah daerah akan memprioritaskan penyebaran informasi publik terkait kebijakan ini mulai 2026. Langkah ini mencegah kerugian masyarakat dan mengarahkan pembangunan ke kawasan yang tidak termasuk dalam LSD maupun LP2B.

“Pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pembangunan fasilitas umum di lahan LP2B, seperti jalan atau rumah sakit, yang mengikuti aturan dalam Instruksi Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai penetapan LSD dan LP2B sebagai langkah strategis yang menjaga kemandirian pangan jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk mencegah konversi lahan pertanian.

Namun, tantangan terbesar kebijakan ini adalah minimnya sosialisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan ini berpotensi memicu konflik lahan dan menghambat investasi lokal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA