95 Ribu Peserta BPJS PBI di Lombok Timur Dinonaktifkan Akibat Perubahan Sistem Data Pusat

Selasa, 17 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

95 Ribu Peserta BPJS PBI di Lombok Timur Dinonaktifkan Akibat Perubahan Sistem Data Pusat. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

95 Ribu Peserta BPJS PBI di Lombok Timur Dinonaktifkan Akibat Perubahan Sistem Data Pusat. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menonaktifkan sekitar 95 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Suroto, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul akibat perubahan sistem penyimpanan data pemerintah pusat.

Sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi acuan data peserta, namun kini pemerintah beralih menggunakan DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Perubahan sistem ini mewajibkan seluruh daerah, termasuk Lombok Timur, mengajukan kembali nama-nama peserta BPJS PBI yang memenuhi kriteria. Kami juga harus segera menghapus data peserta yang telah meninggal atau tidak layak,” tegas Suroto, Selasa 17 Juni 2025.

Dinas Sosial mendorong percepatan proses pengusulan ulang meskipun tidak ada batas waktu. Tujuannya, mencegah keluhan masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif.

Baca Juga :  Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben

Untuk mempercepat validasi dan pengusulan kembali, Dinas Sosial melibatkan pemerintah desa dalam mendata warga yang masih layak menerima bantuan iuran BPJS.

Dinas mencatat bahwa sekitar 756 ribu warga kurang mampu di Lombok Timur selama ini menerima pembiayaan BPJS dari pemerintah pusat.

“Kami berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan desa dapat mempercepat verifikasi data agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan,” tambah Suroto. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Jumat, 18 September 2026 - 19:22 WITA

Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WITA

Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA