LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya secara resmi membuka sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 di Aula Kantor Camat Suralaga, Selasa 27 Mei 2025 .
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan acara ini dengan tujuan utama memperkenalkan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPDAH) dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui integrasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Dalam paparannya, Wabup Edwin mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi, terutama terkait ketatnya pengawasan dana desa yang kerap menghambat proses belanja anggaran. “Karenanya, kita harus bersinergi antara kabupaten dan desa untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk penyesuaian regulasi APBDes,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan penyesuaian delapan poin dalam Visi SMART Lotim untuk menyelaraskan dengan program pusat dan provinsi. “Prinsipnya, kita bisa bekerja sama meski kondisi berbeda,” tambahnya.
Sistem terintegrasi ini nantinya akan mempermudah pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PKB dan pajak hiburan. “Dengan sistem ini, insya Allah kita akan memiliki standar yang sama,” ujar Wabup optimis.
Ke depan, sistem ini juga akan melibatkan inspektorat untuk memperlancar pengawasan. Masyarakat desa pun tak perlu lagi ke kabupaten untuk urusan pajak, sehingga proses lebih efisien dan mengurangi beban administrasi.
Camat Suralaga Nurhillal menyambut baik program ini dan berharap implementasinya bisa berjalan lancar di semua tingkat pemerintahan. Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus, OPD terkait, camat, serta perangkat desa se-Kecamatan Suralaga.
Dengan langkah ini, Lombok Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. ***
Penulis : Najamudin Anaji







