LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, meluruskan persepsi publik mengenai program bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) senilai Rp 40 miliar yang sempat menimbulkan polemik. Menurutnya, program ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan menekan inflasi.
Edwin menegaskan bahwa program tersebut bukan merupakan bantuan sosial (bansos) atau hibah, melainkan strategi pengendalian harga pangan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Karena anggarannya ada di Dinas Perdagangan, maka tidak bisa disebut bansos atau hibah. Skemanya harus berbeda,” jelasnya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan skema pengadaan ini. Salah satu rujukannya adalah arahan Presiden RI pada 17 Februari di Istana Negara terkait stabilisasi harga pangan.
“Dari situ, kami mencari formula yang tepat. Akhirnya, diputuskan program ini berjalan selama Ramadan, sebelum Idulfitri, dan setelahnya,” paparnya.
Edwin memastikan bahwa penerima bantuan ditentukan berdasarkan kepala keluarga, bukan individu. “Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa bantuan itu harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar layak. “Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada yang terdaftar tetapi tidak menerima, atau justru yang tidak terdaftar malah dapat,” tegasnya.
Selain itu, Wabup juga menegaskan bahwa ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, serta verifikator program ini tidak diperbolehkan menjadi penerima bantuan.
Menurutnya, program ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional.
“Fokus pemerintah sekarang bukan hanya pertahanan negara, tapi juga ketahanan pangan. Ini yang harus dijaga, karena menyangkut masa depan bangsa,” pungkasnya.***
Penulis : Ahmad Yasin Jaelani
Editor : Najamudin Anaji