LOMBOKINI.com – Tim Sukses (Timses) kepala daerah kembali mencampuri pengambilan keputusan birokrasi dan menyita perhatian publik. Masyarakat pun mempertanyakan batas peran timses yang mengancam profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Muhammad Saleh menegaskan bahwa dalam beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan daerah lain di NTB, timses sering bertindak layaknya ‘pejabat bayangan’. Mereka bahkan menentukan arah kebijakan.
“Prinsip demokrasi sebenarnya menetapkan timses hanya berfungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat, bukan pengendali birokrasi,” ujarnya kepada Lombokini.com, Sabtu 20 September 2025 di Selong.
Saleh menjelaskan bahwa intervensi berlebihan timses telah terbukti mengacaukan sistem. Mereka sering memaksa ASN—yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan prosedur resmi—untuk mengikuti arahan tanpa dasar hukum jelas. Akibatnya, praktik ini mengganggu pelayanan publik dan jelas merugikan masyarakat.
“Sebagai penerima layanan publik, warga berhak mendapatkan kebijakan yang lahir dari proses profesional, bukan dari eksperimen kebijakan yang terpengaruh kepentingan politik non-formal,” tegas Saleh.
Ia menyoroti bahwa fenomena ini biasanya muncul setelah kepala daerah terpilih. Timses yang berjasa dalam pemenangan seringkali merasa berhak mengatur dan bertindak seolah-olah menduduki kursi birokrasi. Alhasil, situasi ini memunculkan kebingungan tentang siapa pemimpin yang sebenarnya bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, praktik berbahaya ini berpotensi melanggar konstitusi karena melampaui kewenangan resmi dan mengaburkan akuntabilitas pemerintah daerah. Dari perspektif etika politik, campur tangan timses juga melemahkan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kita dapat mencegah kondisi ini dengan memperkuat kode etik birokrasi. Pertama, kepala daerah harus berani menetapkan garis batas. Kedua, ASN harus konsisten menjalankan aturan agar tidak mudah diintervensi pihak luar,” ujarnya.
Secara khusus, masalah ini paling sering muncul pada awal masa jabatan, di mana timses memanfaatkan masa transisi untuk menagih ‘jatah kekuasaan’. Jika pemerintah tidak mengantisipasinya sejak dini, pola intervensi ini akan berlanjut hingga akhir periode.
Dampaknya paling terasa pada ruang pelayanan publik. Mulai dari proses perizinan, distribusi anggaran, hingga penentuan pejabat struktural menjadi rentan intervensi. Akibatnya, pelayanan melambat, program pembangunan kacau, dan kepercayaan publik menurun.
Saleh menegaskan, solusi utama harus mengembalikan timses pada fungsi idealnya.
“Mereka cukup menjadi relay komunikasi yang menyampaikan aspirasi warga kepada kepala daerah, bukan mengambil keputusan atau mengendalikan birokrasi,” tegasnya.
Karena itu, Saleh berharap dengan menjaga kode etik demokrasi, pemerintah dapat fokus melayani masyarakat. Selain itu, rakyat tidak lagi menanggung dampak dari kebijakan eksperimental timses.
“Timses harus berhenti campuri birokrasi setelah kepala daerah dilantik. Dalam sistem pemerintahan, mereka tidak memiliki peran formal!” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







