Timses Jabat ‘Pejabat Bayangan’, Ancam Profesionalitas Birokrasi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Muhammad Saleh. (Foto: Lombokini.com).

Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Muhammad Saleh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comTim Sukses (Timses) kepala daerah kembali mencampuri pengambilan keputusan birokrasi dan menyita perhatian publik. Masyarakat pun mempertanyakan batas peran timses yang mengancam profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Muhammad Saleh menegaskan bahwa dalam beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan daerah lain di NTB, timses sering bertindak layaknya ‘pejabat bayangan’. Mereka bahkan menentukan arah kebijakan.

“Prinsip demokrasi sebenarnya menetapkan timses hanya berfungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat, bukan pengendali birokrasi,” ujarnya kepada Lombokini.com, Sabtu 20 September 2025 di Selong.

Saleh menjelaskan bahwa intervensi berlebihan timses telah terbukti mengacaukan sistem. Mereka sering memaksa ASN—yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan prosedur resmi—untuk mengikuti arahan tanpa dasar hukum jelas. Akibatnya, praktik ini mengganggu pelayanan publik dan jelas merugikan masyarakat.

“Sebagai penerima layanan publik, warga berhak mendapatkan kebijakan yang lahir dari proses profesional, bukan dari eksperimen kebijakan yang terpengaruh kepentingan politik non-formal,” tegas Saleh.

Baca Juga :  TGB Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Fasilitator, Bukan Pesaing Rakyat

Ia menyoroti bahwa fenomena ini biasanya muncul setelah kepala daerah terpilih. Timses yang berjasa dalam pemenangan seringkali merasa berhak mengatur dan bertindak seolah-olah menduduki kursi birokrasi. Alhasil, situasi ini memunculkan kebingungan tentang siapa pemimpin yang sebenarnya bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, praktik berbahaya ini berpotensi melanggar konstitusi karena melampaui kewenangan resmi dan mengaburkan akuntabilitas pemerintah daerah. Dari perspektif etika politik, campur tangan timses juga melemahkan kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kita dapat mencegah kondisi ini dengan memperkuat kode etik birokrasi. Pertama, kepala daerah harus berani menetapkan garis batas. Kedua, ASN harus konsisten menjalankan aturan agar tidak mudah diintervensi pihak luar,” ujarnya.

Secara khusus, masalah ini paling sering muncul pada awal masa jabatan, di mana timses memanfaatkan masa transisi untuk menagih ‘jatah kekuasaan’. Jika pemerintah tidak mengantisipasinya sejak dini, pola intervensi ini akan berlanjut hingga akhir periode.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Dampaknya paling terasa pada ruang pelayanan publik. Mulai dari proses perizinan, distribusi anggaran, hingga penentuan pejabat struktural menjadi rentan intervensi. Akibatnya, pelayanan melambat, program pembangunan kacau, dan kepercayaan publik menurun.

Saleh menegaskan, solusi utama harus mengembalikan timses pada fungsi idealnya.

“Mereka cukup menjadi relay komunikasi yang menyampaikan aspirasi warga kepada kepala daerah, bukan mengambil keputusan atau mengendalikan birokrasi,” tegasnya.

Karena itu, Saleh berharap dengan menjaga kode etik demokrasi, pemerintah dapat fokus melayani masyarakat. Selain itu, rakyat tidak lagi menanggung dampak dari kebijakan eksperimental timses.

“Timses harus berhenti campuri birokrasi setelah kepala daerah dilantik. Dalam sistem pemerintahan, mereka tidak memiliki peran formal!” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026
Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:04 WITA

Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:26 WITA

Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA