LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akhirnya membayar penghasilan tetap (Siltap) yang tertunggak selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemkab Lotim mentransfer pembayaran Siltap tersebut ke rekening para perangkat desa beberapa saat setelah para perangkat desa (FKKD) datang memprotes ke kantor bupati Lotim pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, menjelaskan kepada awak media bahwa APBD Lotim tahun 2025 telah menganggarkan belanja transfer ke seluruh pemerintah desa sebesar Rp 461.076.232.234.
Berikut rinciannya:
- Dana Bagi Hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 21.409.695.834
- Dana Desa sebesar Rp 274.010.887.000
- Dana Alokasi Desa sebesar Rp 165.655.649.400
- Pembayaran Siltap bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp 14.741.094.735
- BPJS 2 bulan untuk seluruh perangkat desa sebesar Rp 734.699.688
Hasni mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran Siltap terjadi karena sebagian besar APBDes belum selesai. Namun, Pemda Lotim tetap membayar 75% Siltap untuk bulan Januari dan Februari pada tanggal 6 Februari 2025, dan sisanya akan dibayarkan setelah APBDes selesai disusun.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian APBDes bukan semata-mata kesalahan pemerintah desa, melainkan juga karena adanya kebijakan baru yang harus disesuaikan oleh pemerintah desa.
“Jadi, keterlambatan pembayaran Siltap ini murni karena persoalan sistem. Namun, insya Allah, pada bulan berikutnya, BPKAD, Dinas PMD, dan Forum Kepala Desa sudah sepakat untuk segera membayar Siltap setelah pihak desa menyampaikan laporan penggunaan dana Siltap yang sudah mereka terima,” kata Hasni.***