Sekda Lotim: Kebijakan Paket Sembako Ramadan Mengacu pada RPD 2024-2026

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H.M. Juaini Taofik, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak menyelundupkan program pengadaan Paket Sembako Ramadan 2025 secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lombok Timur 2024-2026 atau RPJMD Transisi 2024-2026. Ia menekankan bahwa pilar pembangunan ekonomi inklusif dalam RPD menjadi acuan utama program Paket Sembako.

Menurutnya, Pemkab sengaja memasukkan Paket Sembako ke dalam RPD 2024-2026 sebagai upaya mengendalikan inflasi selama hari-hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Sekda memaparkan bahwa inflasi pada hari-hari besar keagamaan sering mengalami lonjakan siklis. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada Ramadan 2024, tingkat inflasi yang diukur dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sempat mengalami deflasi sebesar -1,32 persen pada Minggu ke-4 Februari 2024, tetapi kemudian melonjak menjadi 7,99 persen pada Minggu ke-1 Maret 2024.

Baca Juga :  Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Ia menjelaskan bahwa lonjakan inflasi siklis ini mendorong Pemkab Lombok Timur menganggarkan khusus Paket Sembako untuk Ramadan 2025 dan menempatkannya di bawah Dinas Perdagangan. “Akun belanja barang untuk pengendalian inflasi berada di Dinas Perdagangan, bukan di Dinas Sosial,” ujarnya kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menambah jumlah anggaran untuk program ini setelah melakukan sinkronisasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Iron-Edwin). Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Sebagai dasar regulasi, Pemkab Lombok Timur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas keuangan daerah. Meskipun PP tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial bertugas melaksanakan pengendalian inflasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA