Sekda Lotim: Kebijakan Paket Sembako Ramadan Mengacu pada RPD 2024-2026

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H.M. Juaini Taofik, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak menyelundupkan program pengadaan Paket Sembako Ramadan 2025 secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lombok Timur 2024-2026 atau RPJMD Transisi 2024-2026. Ia menekankan bahwa pilar pembangunan ekonomi inklusif dalam RPD menjadi acuan utama program Paket Sembako.

Menurutnya, Pemkab sengaja memasukkan Paket Sembako ke dalam RPD 2024-2026 sebagai upaya mengendalikan inflasi selama hari-hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Sekda memaparkan bahwa inflasi pada hari-hari besar keagamaan sering mengalami lonjakan siklis. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada Ramadan 2024, tingkat inflasi yang diukur dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sempat mengalami deflasi sebesar -1,32 persen pada Minggu ke-4 Februari 2024, tetapi kemudian melonjak menjadi 7,99 persen pada Minggu ke-1 Maret 2024.

Baca Juga :  Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Ia menjelaskan bahwa lonjakan inflasi siklis ini mendorong Pemkab Lombok Timur menganggarkan khusus Paket Sembako untuk Ramadan 2025 dan menempatkannya di bawah Dinas Perdagangan. “Akun belanja barang untuk pengendalian inflasi berada di Dinas Perdagangan, bukan di Dinas Sosial,” ujarnya kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menambah jumlah anggaran untuk program ini setelah melakukan sinkronisasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Iron-Edwin). Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Sebagai dasar regulasi, Pemkab Lombok Timur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas keuangan daerah. Meskipun PP tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial bertugas melaksanakan pengendalian inflasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan
Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur
Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis
Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Minggu, 16 November 2025 - 15:16 WITA

Sister Hong Lombok Bantah Tuduhan Penipuan dan Pelecehan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:54 WITA

Ali BD: Masyarakat Harus Jadi Pengimbang Kekuasaan yang Kurang Berkualitas

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA