Sekda Lotim: Kebijakan Paket Sembako Ramadan Mengacu pada RPD 2024-2026

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H.M. Juaini Taofik, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak menyelundupkan program pengadaan Paket Sembako Ramadan 2025 secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lombok Timur 2024-2026 atau RPJMD Transisi 2024-2026. Ia menekankan bahwa pilar pembangunan ekonomi inklusif dalam RPD menjadi acuan utama program Paket Sembako.

Menurutnya, Pemkab sengaja memasukkan Paket Sembako ke dalam RPD 2024-2026 sebagai upaya mengendalikan inflasi selama hari-hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Sekda memaparkan bahwa inflasi pada hari-hari besar keagamaan sering mengalami lonjakan siklis. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada Ramadan 2024, tingkat inflasi yang diukur dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sempat mengalami deflasi sebesar -1,32 persen pada Minggu ke-4 Februari 2024, tetapi kemudian melonjak menjadi 7,99 persen pada Minggu ke-1 Maret 2024.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Ia menjelaskan bahwa lonjakan inflasi siklis ini mendorong Pemkab Lombok Timur menganggarkan khusus Paket Sembako untuk Ramadan 2025 dan menempatkannya di bawah Dinas Perdagangan. “Akun belanja barang untuk pengendalian inflasi berada di Dinas Perdagangan, bukan di Dinas Sosial,” ujarnya kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menambah jumlah anggaran untuk program ini setelah melakukan sinkronisasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Iron-Edwin). Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Sebagai dasar regulasi, Pemkab Lombok Timur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas keuangan daerah. Meskipun PP tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial bertugas melaksanakan pengendalian inflasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

BPBD NTB bersama Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA