Sekda Lotim: Kebijakan Paket Sembako Ramadan Mengacu pada RPD 2024-2026

Jumat, 14 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H.M. Juaini Taofik, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak menyelundupkan program pengadaan Paket Sembako Ramadan 2025 secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lombok Timur 2024-2026 atau RPJMD Transisi 2024-2026. Ia menekankan bahwa pilar pembangunan ekonomi inklusif dalam RPD menjadi acuan utama program Paket Sembako.

Menurutnya, Pemkab sengaja memasukkan Paket Sembako ke dalam RPD 2024-2026 sebagai upaya mengendalikan inflasi selama hari-hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Sekda memaparkan bahwa inflasi pada hari-hari besar keagamaan sering mengalami lonjakan siklis. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada Ramadan 2024, tingkat inflasi yang diukur dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sempat mengalami deflasi sebesar -1,32 persen pada Minggu ke-4 Februari 2024, tetapi kemudian melonjak menjadi 7,99 persen pada Minggu ke-1 Maret 2024.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Ia menjelaskan bahwa lonjakan inflasi siklis ini mendorong Pemkab Lombok Timur menganggarkan khusus Paket Sembako untuk Ramadan 2025 dan menempatkannya di bawah Dinas Perdagangan. “Akun belanja barang untuk pengendalian inflasi berada di Dinas Perdagangan, bukan di Dinas Sosial,” ujarnya kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menambah jumlah anggaran untuk program ini setelah melakukan sinkronisasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Iron-Edwin). Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Sebagai dasar regulasi, Pemkab Lombok Timur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas keuangan daerah. Meskipun PP tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial bertugas melaksanakan pengendalian inflasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WITA

Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WITA

BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA