LOMBOKINI.com – Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan nyalinya. Alfamart yang berada di Kecamatan Sembalun, di sebut-sebut memiliki bekingan aparat, akhirnya di tutup paksa pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Penutupan Alfamart dengan dipasangkan stiker bertulisankan “tempat ini ditutup”, karena tidak mengantongi izin. Selain itu, buntut tak mengindahkan surat peringatan dari Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Kepala Dinas PMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri menyampaikan, penutupan ini berdasarkan surat Bupati Lombok Timur dengan Nomor 530/122/PM/08/2023, perihal penutupan kegitan usaha Alfamart di Sembalun.
Penutupan ini, jelas Husnul, melalui proses panjang. Satpol PP telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisa. Namun, pihak Alfamart tak mengindahkan teguran tersebut.
“Mekanisme ada di Sapol PP. Satpol PP sudah menegur secara tertulis 7x dalam 24 jam. Teguran pertama tidak di indahkan, teguran kedua 3x 24 jam juga tidak di indahkan. Yang ahirnya teguran ketiga juga tidak di indahkan, dengan terpaksa kami tutup,” terang Husnul.
Ia pun bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan mengingatkan kepada pengelola Alfamart, untuk tidak merobek stiker penutupan tersebut. Kata dia, jika di robek, maka berurusan dengan hukum.
“Jika ada pihak yang mencoba membuka usaha lagi atau merobek stiker penutupan yang terpasang, siap-siap berurusan dengan hukum. Karena melanggar peraturan daerah (Perda) Lombok Timur,” tegas Husnul.***
Penulis : Ong