LOMBOKINI.com – Ribuan tenaga honorer di Lombok Timur semakin resah akan nasib mereka ke depan, terutama setelah Pemerintah Daerah (Pemda) belum membayarkan gaji mereka selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Lombok Timur mengadukan nasib mereka ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menggelar hearing bersama gabungan Komisi I dan II pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam hearing tersebut, Forum Honorer meminta Pemda segera membayar gaji dua bulan yang belum dibayarkan serta memberikan kepastian mengenai masa depan tenaga honorer atau non ASN.
“Kami meminta agar gaji kami untuk dua bulan (Januari dan Februari) yang belum dibayarkan segera dilunasi,” ungkap Ketua Forum Honorer, Irwan Munazir.
“Kami berharap Pemda memiliki solusi untuk membayarkan gaji kami dan memberikan kepastian nasib kami ke depan,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Dr. H. Mugni, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tenaga non-ASN selama dua bulan ini disebabkan oleh adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait penundaan pembayaran gaji non-ASN untuk periode Januari dan Februari.
“Proses pembayaran gaji tenaga non-ASN paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Mugni.
Dia meminta tenaga non-ASN untuk tidak resah dan bersabar. Mugni menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika regulasi sudah terbit, pembayaran gaji akan dirapel karena anggarannya sudah tersedia,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi I dan II dalam hearing tersebut. Mereka meminta tenaga non-ASN untuk bersabar dan meyakinkan bahwa gaji mereka pasti akan dibayarkan.
“Kami di dewan juga terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN paruh waktu ini,” ujar Dedy Akwarizal Febrianto, salah seorang anggota komisi dari Partai PKB.
Sebagai bentuk perhatian terhadap masalah ini, Dedy dan anggota Komisi lainnya telah mendatangi BKN Regional di Bali untuk mempertanyakan permasalahan terkait regulasi tenaga ASN paruh waktu.
“Data tenaga non-ASN Lotim yang sudah masuk dalam database tidak dapat diubah karena sudah dikunci oleh BKN. Database ini tidak bisa berkurang maupun bertambah,” jelas Dedy.
Dia menegaskan bahwa tenaga non-ASN hanya perlu bersabar. “Ini adalah masalah nasional, dan kami sedang menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Lotim, H. Juaindi, menanggapi permasalahan yang disampaikan Forum Honorer Lotim, dia juga meminta tenaga non-ASan untuk bersabar.
“Kami sedang mencari solusi dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Yang pasti, gaji akan dibayarkan,” pungkasnya.***
Penulis : Ahmad Yasin Jaelani