Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tidak profesional. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan IPDA Haris Candra (HC), karena terbukti melanggar etika profesi dalam sidang di Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025, mengatakan bahwa sidang etik memutuskan untuk mengkarantina kedua anggota tersebut selama 30 hari dan memecat mereka tanpa hak pensiun (PTDH).

Baca Juga :  Aktivis Lombok Bersatu Ancam Lumpuhkan Pelabuhan Kayangan Jika Pelabuhan Poto Tano Diblokade

“Kedua anggota ini gagal menjunjung tinggi nilai-nilai moral Polri. Mereka melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri, juga Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kholid.

Kasus ini bermula dari temuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi (Brigadir MN) di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kronologi menunjukkan Brigadir MN sempat berenang sendirian sebelum Kompol IMYPU menemukannya tenggelam.

Ipda HC segera memanggil tim medis dari Klinik Warna Gili Trawangan, yang melakukan RJP, pemberian epinefrin, dan penggunaan AED. Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa Brigadir MN setelah EKG mencatat tidak adanya detak jantung.

Baca Juga :  Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Petugas kepolisian lalu memindahkan jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus ini.

“Proses hukum masih berjalan. Sanksi etik tidak menutup kemungkinan tuntutan pidana atau perdata. Kami bekerja secara transparan sesuai prinsip Polri PRESISI,” tegas Kholid.

Polda NTB menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional
Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor
Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital
Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Polda NTB Gandeng LRC Sulap Lahan Kritis SPN Belanting untuk Kemandirian Pangan
MI6 Ajukan Zul-Rohmi sebagai Kandidat Nobel Perdamaian 2026
Ironi Praktik Ganda Dokter RSUD Soedjono Selong: Dingin di Rumah Sakit, Humanis di Klinik Pribadi
Ombudsman NTB Temukan Maladministrasi di RSUD Soedjono Selong

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:30 WITA

Baru 10 Dapur MBG Beroperasi, Kodim Lombok Timur Genjot Ekspansi ke 21 Kecamatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:59 WITA

Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:21 WITA

Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:53 WITA

Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WITA

Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:43 WITA

Janji ‘Tanpa Utang’ Iron-Edwin Dipertanyakan, Pemda Lotim Justru Ajukan Utang Baru

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:46 WITA

MI6 Ajukan Zul-Rohmi sebagai Kandidat Nobel Perdamaian 2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 03:17 WITA

Ironi Praktik Ganda Dokter RSUD Soedjono Selong: Dingin di Rumah Sakit, Humanis di Klinik Pribadi

Berita Terbaru