LOMBOKINI.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tidak profesional. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan IPDA Haris Candra (HC), karena terbukti melanggar etika profesi dalam sidang di Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025, mengatakan bahwa sidang etik memutuskan untuk mengkarantina kedua anggota tersebut selama 30 hari dan memecat mereka tanpa hak pensiun (PTDH).
“Kedua anggota ini gagal menjunjung tinggi nilai-nilai moral Polri. Mereka melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri, juga Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kholid.
Kasus ini bermula dari temuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi (Brigadir MN) di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kronologi menunjukkan Brigadir MN sempat berenang sendirian sebelum Kompol IMYPU menemukannya tenggelam.
Ipda HC segera memanggil tim medis dari Klinik Warna Gili Trawangan, yang melakukan RJP, pemberian epinefrin, dan penggunaan AED. Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa Brigadir MN setelah EKG mencatat tidak adanya detak jantung.
Petugas kepolisian lalu memindahkan jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus ini.
“Proses hukum masih berjalan. Sanksi etik tidak menutup kemungkinan tuntutan pidana atau perdata. Kami bekerja secara transparan sesuai prinsip Polri PRESISI,” tegas Kholid.
Polda NTB menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik. ***