Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tidak profesional. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan IPDA Haris Candra (HC), karena terbukti melanggar etika profesi dalam sidang di Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025, mengatakan bahwa sidang etik memutuskan untuk mengkarantina kedua anggota tersebut selama 30 hari dan memecat mereka tanpa hak pensiun (PTDH).

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

“Kedua anggota ini gagal menjunjung tinggi nilai-nilai moral Polri. Mereka melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri, juga Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kholid.

Kasus ini bermula dari temuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi (Brigadir MN) di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kronologi menunjukkan Brigadir MN sempat berenang sendirian sebelum Kompol IMYPU menemukannya tenggelam.

Ipda HC segera memanggil tim medis dari Klinik Warna Gili Trawangan, yang melakukan RJP, pemberian epinefrin, dan penggunaan AED. Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa Brigadir MN setelah EKG mencatat tidak adanya detak jantung.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook

Petugas kepolisian lalu memindahkan jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus ini.

“Proses hukum masih berjalan. Sanksi etik tidak menutup kemungkinan tuntutan pidana atau perdata. Kami bekerja secara transparan sesuai prinsip Polri PRESISI,” tegas Kholid.

Polda NTB menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook
Wagub NTB Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid
Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar
Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah
Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD
Polres Lombok Timur Tangkap Juru Parkir Pelaku Pemukulan di RTP Pancor
Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:23 WITA

DPRD Lombok Timur: Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Rabu, 10 September 2025 - 01:08 WITA

Hadiri dan Sukseskan Hultah Akbar NWDI ke-90 dan Haul ke-28 Maulana Syaikh di Pancor

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:59 WITA

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Idul Adha 1446 Hijriah

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:10 WITA

HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat dan Haul ke-34 TGH. M. Zainuddin Arsyad: Berkah untuk Kita, Bersinar untuk Masa Depan

Selasa, 21 November 2023 - 00:35 WITA

Penggemar Merpati di Lotim Deklarasikan Dukung ke Ganjar-Mahfud 

Berita Terbaru

OSIM MA NW Kembang Kerang Gelar Pentas Seni, Semarakkan Hari Pahlawan dengan Nuansa Edukasi. (Foto: Lombokini.com/Eyok).

Pendidikan

OSIM MA NW Kembang Kerang Rayakan Hari Pahlawan dengan Pentas Seni

Senin, 10 Nov 2025 - 20:35 WITA