LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur hanya mengalokasikan Rp 2,8 miliar untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Padahal, dinas ini memegang peran kunci dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Sebagai penanggung jawab penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, Disnakertrans seharusnya menerima dukungan anggaran yang memadai. Namun, alokasi dana yang minim justru memperlambat kinerja dinas tersebut.
Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC) dan akademisi UGR, mengkritik ketimpangan anggaran ini. “Pemda Lotim hanya menganggarkan 0,01% dari total APBD untuk Disnakertrans. Apa yang mau dibanggakan?” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis 19 Juni 2025.
Ia membandingkan alokasi dana Disnakertrans dengan biaya pembangunan empat gapura yang nilainya sama. “Pemda Lotim seharusnya mengalokasikan minimal Rp 10 miliar agar Disnakertrans bisa bekerja optimal,” tandas Maharani.
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) juga menyoroti lambatnya penanganan kasus pekerja migran (PMI) oleh Disnakertrans Lotim. Beberapa kasus bahkan harus mereka rujuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena kinerja Disnakertrans tidak maksimal.
Ketua Lembaga Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (LP2MI), Aris Munandar, mendesak Disnakertrans untuk mengevaluasi kinerjanya.
“Kami tidak mengabaikan kerja keras Disnakertrans, tetapi mereka harus memperbaiki sistem, terutama dalam transparansi dan koordinasi internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, birokrasi yang tidak efisien sering memperpanjang penyelesaian kasus PMI.
“Disnakertrans harus mengevaluasi ini secara serius agar pelayanan kepada pekerja, baik lokal maupun migran, bisa lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Najamudin Anaji







