Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur

Kamis, 19 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur hanya mengalokasikan Rp 2,8 miliar untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Padahal, dinas ini memegang peran kunci dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Sebagai penanggung jawab penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, Disnakertrans seharusnya menerima dukungan anggaran yang memadai. Namun, alokasi dana yang minim justru memperlambat kinerja dinas tersebut.

Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC) dan akademisi UGR, mengkritik ketimpangan anggaran ini. “Pemda Lotim hanya menganggarkan 0,01% dari total APBD untuk Disnakertrans. Apa yang mau dibanggakan?” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Ia membandingkan alokasi dana Disnakertrans dengan biaya pembangunan empat gapura yang nilainya sama. “Pemda Lotim seharusnya mengalokasikan minimal Rp 10 miliar agar Disnakertrans bisa bekerja optimal,” tandas Maharani.

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) juga menyoroti lambatnya penanganan kasus pekerja migran (PMI) oleh Disnakertrans Lotim. Beberapa kasus bahkan harus mereka rujuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena kinerja Disnakertrans tidak maksimal.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Ketua Lembaga Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (LP2MI), Aris Munandar, mendesak Disnakertrans untuk mengevaluasi kinerjanya.

“Kami tidak mengabaikan kerja keras Disnakertrans, tetapi mereka harus memperbaiki sistem, terutama dalam transparansi dan koordinasi internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, birokrasi yang tidak efisien sering memperpanjang penyelesaian kasus PMI.

“Disnakertrans harus mengevaluasi ini secara serius agar pelayanan kepada pekerja, baik lokal maupun migran, bisa lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA