LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat sekaligus upaya membantu masyarakat kurang mampu.
Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov NTB memberikan keringanan hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya penghargaan bagi wajib pajak patuh, melainkan juga strategi pengentasan kemiskinan.
“Program ini memberi ruang bagi masyarakat yang menunggak agar mendapatkan keringanan dan mulai tertib administrasi. Ini juga wujud kepedulian kami kepada masyarakat miskin dan veteran,” tegas Gubernur Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.
Program ini memberikan beberapa insentif, antara lain:
1. Keringanan/pembebasan pajak bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan veteran
2. Diskon khusus untuk kendaraan dengan tunggakan atau belum daftar ulang (TMDU)
3. Insentif mutasi masuk bagi kendaraan plat luar NTB yang mendaftar ulang di wilayah NTB
Faktanya, kendaraan aktif di NTB masih di bawah 50% dari total kendaraan terdaftar, artinya mayoritas belum memenuhi kewajiban pajak tahunan. Melalui program ini, Pemprov NTB berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak PAD.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dampak ganda. “Di satu sisi, program ini meningkatkan kesadaran pajak. Di sisi lain, kami juga ingin meringankan beban kelompok rentan,” ujarnya.
Dia berharap Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga bukti komitmen Pemprov NTB dalam membangun kesadaran kolektif tertib pajak sekaligus memperkuat ekonomi daerah. ***
Penulis : Najamudin Anaji







