Pemprov NTB Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov NTB Beri Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Tidak Mampu Lewat Gebyar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Lombokini.com/Bappenda NTB).

Pemprov NTB Beri Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Tidak Mampu Lewat Gebyar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Lombokini.com/Bappenda NTB).

LOMBOKINI.com Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat sekaligus upaya membantu masyarakat kurang mampu.

Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov NTB memberikan keringanan hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya penghargaan bagi wajib pajak patuh, melainkan juga strategi pengentasan kemiskinan.

“Program ini memberi ruang bagi masyarakat yang menunggak agar mendapatkan keringanan dan mulai tertib administrasi. Ini juga wujud kepedulian kami kepada masyarakat miskin dan veteran,” tegas Gubernur Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Program ini memberikan beberapa insentif, antara lain:

1. Keringanan/pembebasan pajak bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan veteran

2. Diskon khusus untuk kendaraan dengan tunggakan atau belum daftar ulang (TMDU)

3. Insentif mutasi masuk bagi kendaraan plat luar NTB yang mendaftar ulang di wilayah NTB

Faktanya, kendaraan aktif di NTB masih di bawah 50% dari total kendaraan terdaftar, artinya mayoritas belum memenuhi kewajiban pajak tahunan. Melalui program ini, Pemprov NTB berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak PAD.

Baca Juga :  Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dampak ganda. “Di satu sisi, program ini meningkatkan kesadaran pajak. Di sisi lain, kami juga ingin meringankan beban kelompok rentan,” ujarnya.

Dia berharap Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga bukti komitmen Pemprov NTB dalam membangun kesadaran kolektif tertib pajak sekaligus memperkuat ekonomi daerah. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA