LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan tarif baru untuk harga pasir, yakni Rp 350 ribu per truk di wilayah Lombok Timur dan Rp 400 ribu untuk luar daerah. Kebijakan ini juga memberlakukan pajak retribusi sebesar 20% (Rp30 ribu – Rp60 ribu).
Kenaikan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tercapai setelah mereka menyepakatinya dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C.
Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Maidy, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya membebankan retribusi kepada pengusaha tambang, bukan sopir truk.
“Kami tidak berurusan dengan sopir. Retribusi kami bebankan kepada pemilik tambang, bukan pengangkut,” tegas H. Maidy saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa para pengusaha tambang telah mengikuti pertemuan dengan Bupati Lombok Timur untuk memperkuat komunikasi.
“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Lombok Timur sangat besar, sehingga perlu pengelolaan yang baik,” ujarnya.
Di sisi lain, para sopir truk menolak kebijakan ini dan mengancam akan memblokir pos penjagaan MBLB sebagai bentuk protes.
Merespons ancaman tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, bersikap tegas.
“Jika tidak setuju, silakan beli pasir di kabupaten lain. Sopir menjual pasir dengan harga tinggi ke luar Lombok Timur, tapi protes saat dikenakan retribusi,” tegasnya.
Muksin juga mengingatkan dampak aktivitas tambang galian C terhadap kerusakan infrastruktur.
“Jangan hanya mengejar keuntungan. Lihat juga kerusakan jalan akibat pengangkutan pasir,” pungkasnya. ***