Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB: Pengusaha Setuju, Sopir Menolak

Jumat, 2 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan tarif baru untuk harga pasir, yakni Rp 350 ribu per truk di wilayah Lombok Timur dan Rp 400 ribu untuk luar daerah. Kebijakan ini juga memberlakukan pajak retribusi sebesar 20% (Rp30 ribu – Rp60 ribu).

Kenaikan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tercapai setelah mereka menyepakatinya dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Maidy, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya membebankan retribusi kepada pengusaha tambang, bukan sopir truk.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

“Kami tidak berurusan dengan sopir. Retribusi kami bebankan kepada pemilik tambang, bukan pengangkut,” tegas H. Maidy saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa para pengusaha tambang telah mengikuti pertemuan dengan Bupati Lombok Timur untuk memperkuat komunikasi.

“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Lombok Timur sangat besar, sehingga perlu pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Di sisi lain, para sopir truk menolak kebijakan ini dan mengancam akan memblokir pos penjagaan MBLB sebagai bentuk protes.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Merespons ancaman tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, bersikap tegas.

“Jika tidak setuju, silakan beli pasir di kabupaten lain. Sopir menjual pasir dengan harga tinggi ke luar Lombok Timur, tapi protes saat dikenakan retribusi,” tegasnya.

Muksin juga mengingatkan dampak aktivitas tambang galian C terhadap kerusakan infrastruktur.

“Jangan hanya mengejar keuntungan. Lihat juga kerusakan jalan akibat pengangkutan pasir,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA