Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB: Pengusaha Setuju, Sopir Menolak

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan tarif baru untuk harga pasir, yakni Rp 350 ribu per truk di wilayah Lombok Timur dan Rp 400 ribu untuk luar daerah. Kebijakan ini juga memberlakukan pajak retribusi sebesar 20% (Rp30 ribu – Rp60 ribu).

Kenaikan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tercapai setelah mereka menyepakatinya dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Maidy, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya membebankan retribusi kepada pengusaha tambang, bukan sopir truk.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Lombok Timur Gelar Operasi Pasar Cabai untuk Tekan Inflasi

“Kami tidak berurusan dengan sopir. Retribusi kami bebankan kepada pemilik tambang, bukan pengangkut,” tegas H. Maidy saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa para pengusaha tambang telah mengikuti pertemuan dengan Bupati Lombok Timur untuk memperkuat komunikasi.

“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Lombok Timur sangat besar, sehingga perlu pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Di sisi lain, para sopir truk menolak kebijakan ini dan mengancam akan memblokir pos penjagaan MBLB sebagai bentuk protes.

Baca Juga :  Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif

Merespons ancaman tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, bersikap tegas.

“Jika tidak setuju, silakan beli pasir di kabupaten lain. Sopir menjual pasir dengan harga tinggi ke luar Lombok Timur, tapi protes saat dikenakan retribusi,” tegasnya.

Muksin juga mengingatkan dampak aktivitas tambang galian C terhadap kerusakan infrastruktur.

“Jangan hanya mengejar keuntungan. Lihat juga kerusakan jalan akibat pengangkutan pasir,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

2.587 Warga Lombok Timur Bekerja ke Luar Negeri, Malaysia Jadi Tujuan Utama
Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025
Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100
Kapus Selong Bantah Potongan Honor Rp 200 Ribu, Klaim Hanya Penyesuaian Insentif Jaspel
24.000 UMKM Terdata di Lombok Timur, Verifikasi Bantuan Dimulai Juli 2025
Kejari Lombok Timur Periksa Puluhan Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 32,4 M
BI Gandeng APIKM Lombok Timur Perkuat Ekosistem QRIS untuk UMKM
Aktivis Lombok Bersatu Ancam Lumpuhkan Pelabuhan Kayangan Jika Pelabuhan Poto Tano Diblokade

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:56 WITA

2.587 Warga Lombok Timur Bekerja ke Luar Negeri, Malaysia Jadi Tujuan Utama

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:30 WITA

Menhut Raja Juli Dorong Peran Masyarakat dalam Pelestarian Hutan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:26 WITA

Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:04 WITA

Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WITA

Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:38 WITA

Kapus Selong Bantah Potongan Honor Rp 200 Ribu, Klaim Hanya Penyesuaian Insentif Jaspel

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:58 WITA

24.000 UMKM Terdata di Lombok Timur, Verifikasi Bantuan Dimulai Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:27 WITA

Pemerintah NTB Dukung Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Berita Terbaru

Gubernur Iqbal Memerlukan Humor Komedian.(Foto: Lombokini.com).

Opini

Gubernur Iqbal Memerlukan Humor Komedian

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:46 WITA