Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Mulai tahun 2025, Bupati Lombok Timur secara resmi membebaskan seluruh denda tunggakan PBB yang terakumulasi dari tahun 2014 hingga 2023.

Kebijakan afirmatif ini memungkinkan wajib pajak dengan tunggakan selama satu dekade hanya membayar pokok pajaknya saja. Pemerintah akan memutihkan seluruh denda yang selama ini membebani mereka.

Pemkab Lotim mengambil keputusan ini setelah mengevaluasi progres realisasi PBB yang masih stagnan di angka rata-rata 60 persen. Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan bahwa langkah cepat dan efektif sangat diperlukan.

Baca Juga :  Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

“Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” tegas Sekda Juaini Taofik usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Operasional Penagihan Pajak Daerah (Opjar), Senin 3 November 2025 di Kantor Bupati Lombok Timur.

Kebijakan ini menjadi crucial mengingat kontribusi PAD terhadap total APBD Lotim yang mencapai Rp 3,4 Triliun baru sekitar 12,6% atau setara Rp 523 Miliar. Sektor PBB harus ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pusat.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Gencarkan Sosialisasi Menyejukkan 

Tidak hanya memberikan insentif, Pemda Lotim juga mengintensifkan upaya penagihan dan komunikasi. Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para Camat untuk memaksimalkan media promosi dengan menyajikan informasi yang menyejukkan sekaligus berfungsi sebagai marketing.

Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi yang memulihkan kepatuhan wajib pajak dan melunasi tunggakan, tanpa membebani masyarakat dengan denda masa lalu,” pungkas Juaini Taofik. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA