Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Mulai tahun 2025, Bupati Lombok Timur secara resmi membebaskan seluruh denda tunggakan PBB yang terakumulasi dari tahun 2014 hingga 2023.

Kebijakan afirmatif ini memungkinkan wajib pajak dengan tunggakan selama satu dekade hanya membayar pokok pajaknya saja. Pemerintah akan memutihkan seluruh denda yang selama ini membebani mereka.

Pemkab Lotim mengambil keputusan ini setelah mengevaluasi progres realisasi PBB yang masih stagnan di angka rata-rata 60 persen. Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan bahwa langkah cepat dan efektif sangat diperlukan.

Baca Juga :  PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

“Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” tegas Sekda Juaini Taofik usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Operasional Penagihan Pajak Daerah (Opjar), Senin 3 November 2025 di Kantor Bupati Lombok Timur.

Kebijakan ini menjadi crucial mengingat kontribusi PAD terhadap total APBD Lotim yang mencapai Rp 3,4 Triliun baru sekitar 12,6% atau setara Rp 523 Miliar. Sektor PBB harus ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pusat.

Baca Juga :  Gubernur NTB Minta BPKP Perkuat Pendampingan, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

Gencarkan Sosialisasi Menyejukkan 

Tidak hanya memberikan insentif, Pemda Lotim juga mengintensifkan upaya penagihan dan komunikasi. Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para Camat untuk memaksimalkan media promosi dengan menyajikan informasi yang menyejukkan sekaligus berfungsi sebagai marketing.

Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi yang memulihkan kepatuhan wajib pajak dan melunasi tunggakan, tanpa membebani masyarakat dengan denda masa lalu,” pungkas Juaini Taofik. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren
Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi
PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah
RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD
Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima
Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru