Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Mulai tahun 2025, Bupati Lombok Timur secara resmi membebaskan seluruh denda tunggakan PBB yang terakumulasi dari tahun 2014 hingga 2023.

Kebijakan afirmatif ini memungkinkan wajib pajak dengan tunggakan selama satu dekade hanya membayar pokok pajaknya saja. Pemerintah akan memutihkan seluruh denda yang selama ini membebani mereka.

Pemkab Lotim mengambil keputusan ini setelah mengevaluasi progres realisasi PBB yang masih stagnan di angka rata-rata 60 persen. Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan bahwa langkah cepat dan efektif sangat diperlukan.

Baca Juga :  Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

“Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” tegas Sekda Juaini Taofik usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Operasional Penagihan Pajak Daerah (Opjar), Senin 3 November 2025 di Kantor Bupati Lombok Timur.

Kebijakan ini menjadi crucial mengingat kontribusi PAD terhadap total APBD Lotim yang mencapai Rp 3,4 Triliun baru sekitar 12,6% atau setara Rp 523 Miliar. Sektor PBB harus ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pusat.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Gencarkan Sosialisasi Menyejukkan 

Tidak hanya memberikan insentif, Pemda Lotim juga mengintensifkan upaya penagihan dan komunikasi. Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para Camat untuk memaksimalkan media promosi dengan menyajikan informasi yang menyejukkan sekaligus berfungsi sebagai marketing.

Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi yang memulihkan kepatuhan wajib pajak dan melunasi tunggakan, tanpa membebani masyarakat dengan denda masa lalu,” pungkas Juaini Taofik. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA