LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Selasa, 30 September 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comWarga Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, bersama LSM Garuda Indonesia menolak secara tegas rencana eksekusi tanah seluas 4,93 hektar. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan sehingga menduganya sebagai putusan “masuk angin”.

Penolakan ini secara resmi muncul setelah PN Selong mengeluarkan surat bernomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 per 23 September 2025 kepada Kepala Desa Seruni Mumbul. Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan konstatering atau pencocokan fakta untuk perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Warga setempat menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan sumber kehidupan turun-temurun. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang. Jika pihak lain merampas tanah ini, itu sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang warga yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, yang mendampingi warga, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan itu mengancam hak konstitusional rakyat. “Proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Secara jelas, putusan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kami menduga kuat putusan ini ‘masuk angin’,” tegas Zaini.

LSM Garuda menyoroti pengabaian pengadilan terhadap sertifikat hak milik warga sebagai bukti otentik. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya menjadi alat bukti kuat menurut Pasal 19 UUPA. Selain itu, mereka menilai putusan ini mengabaikan asas peradilan yang adil sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung di Jakarta untuk meminta mereka mengusut dugaan permainan hukum dari hakim-hakim di Lombok Timur maupun Mataram,” ungkapnya.

Mereka memperingatkan bahwa eksekusi ini berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai sekaligus mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan yang mereka nilai tidak adil ini. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:04 WITA

Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terbaru