LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Selasa, 30 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Warga Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, bersama LSM Garuda Indonesia menolak secara tegas rencana eksekusi tanah seluas 4,93 hektar. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan sehingga menduganya sebagai putusan “masuk angin”.

Penolakan ini secara resmi muncul setelah PN Selong mengeluarkan surat bernomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 per 23 September 2025 kepada Kepala Desa Seruni Mumbul. Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan konstatering atau pencocokan fakta untuk perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Warga setempat menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan sumber kehidupan turun-temurun. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang. Jika pihak lain merampas tanah ini, itu sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang warga yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, yang mendampingi warga, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan itu mengancam hak konstitusional rakyat. “Proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Secara jelas, putusan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kami menduga kuat putusan ini ‘masuk angin’,” tegas Zaini.

LSM Garuda menyoroti pengabaian pengadilan terhadap sertifikat hak milik warga sebagai bukti otentik. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya menjadi alat bukti kuat menurut Pasal 19 UUPA. Selain itu, mereka menilai putusan ini mengabaikan asas peradilan yang adil sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah

“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung di Jakarta untuk meminta mereka mengusut dugaan permainan hukum dari hakim-hakim di Lombok Timur maupun Mataram,” ungkapnya.

Mereka memperingatkan bahwa eksekusi ini berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai sekaligus mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan yang mereka nilai tidak adil ini. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA