LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Selasa, 30 September 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comWarga Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, bersama LSM Garuda Indonesia menolak secara tegas rencana eksekusi tanah seluas 4,93 hektar. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan sehingga menduganya sebagai putusan “masuk angin”.

Penolakan ini secara resmi muncul setelah PN Selong mengeluarkan surat bernomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 per 23 September 2025 kepada Kepala Desa Seruni Mumbul. Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan konstatering atau pencocokan fakta untuk perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Warga setempat menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan sumber kehidupan turun-temurun. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang. Jika pihak lain merampas tanah ini, itu sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang warga yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, yang mendampingi warga, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan itu mengancam hak konstitusional rakyat. “Proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Secara jelas, putusan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kami menduga kuat putusan ini ‘masuk angin’,” tegas Zaini.

LSM Garuda menyoroti pengabaian pengadilan terhadap sertifikat hak milik warga sebagai bukti otentik. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya menjadi alat bukti kuat menurut Pasal 19 UUPA. Selain itu, mereka menilai putusan ini mengabaikan asas peradilan yang adil sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung di Jakarta untuk meminta mereka mengusut dugaan permainan hukum dari hakim-hakim di Lombok Timur maupun Mataram,” ungkapnya.

Mereka memperingatkan bahwa eksekusi ini berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai sekaligus mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan yang mereka nilai tidak adil ini. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak
Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:36 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13 WITA

Ikuti Lomba Festival Gebyar 2026 Hadrah Al-Habsyi, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07 WITA

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Hadiri Peresmian RS Ummat di Lombok Timur 16 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WITA

Dinas Dukcapil Lombok Timur Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:58 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:05 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H – 2026 M

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WITA

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA