LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Selasa, 30 September 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comWarga Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, bersama LSM Garuda Indonesia menolak secara tegas rencana eksekusi tanah seluas 4,93 hektar. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan sehingga menduganya sebagai putusan “masuk angin”.

Penolakan ini secara resmi muncul setelah PN Selong mengeluarkan surat bernomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 per 23 September 2025 kepada Kepala Desa Seruni Mumbul. Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan konstatering atau pencocokan fakta untuk perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Warga setempat menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan sumber kehidupan turun-temurun. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang. Jika pihak lain merampas tanah ini, itu sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang warga yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga :  Bibit Siklon Tropis 97S Muncul di Selatan NTB, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, yang mendampingi warga, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan itu mengancam hak konstitusional rakyat. “Proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Secara jelas, putusan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kami menduga kuat putusan ini ‘masuk angin’,” tegas Zaini.

LSM Garuda menyoroti pengabaian pengadilan terhadap sertifikat hak milik warga sebagai bukti otentik. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya menjadi alat bukti kuat menurut Pasal 19 UUPA. Selain itu, mereka menilai putusan ini mengabaikan asas peradilan yang adil sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Tabung Elpiji 3 Kg Meledak di Lombok Timur, Pemilik Rumah Luka Bakar Serius

“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung di Jakarta untuk meminta mereka mengusut dugaan permainan hukum dari hakim-hakim di Lombok Timur maupun Mataram,” ungkapnya.

Mereka memperingatkan bahwa eksekusi ini berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai sekaligus mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan yang mereka nilai tidak adil ini. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Tabung Elpiji 3 Kg Meledak di Lombok Timur, Pemilik Rumah Luka Bakar Serius
Bibit Siklon Tropis 97S Muncul di Selatan NTB, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Kejari Lombok Timur Ungkap Aliran Dana ‘Fee’ Rp 2,2 M di Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook
Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar
Keluarga Identifikasi Jasad Santri Riadi, Pemancing Lombok Tengah yang Terseret Ombak
Seorang ASN Ditemukan Meninggal di Hotel Mataram, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:32 WITA

Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 14:03 WITA

Berdiskusi Maya Bersama Usman-Acip di Lorong Gelap Perpolitikan Indonesia: Tentang Fakta dan Kebenaran

Sabtu, 15 November 2025 - 15:57 WITA

Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:18 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:33 WITA

‘Gak Perlu Diet, Makan Saja’, Tafsir atas Kesederhanaan dan Makna Hidup

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Dende Tamari: Perempuan Sasak Menentang Kekuasaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:24 WITA

59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul Dengan Realitas Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru