LSM Garuda Akan Hearing ke Bank Mandiri, Terkait Dugaan Uang Palsu

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia akan menggelar aksi hearing ke Kantor Pusat Bank Mandiri Mataram pada Kamis, 7 Agustus 2025. Aksi ini menyusul laporan nasabah, Kasmiati, yang menarik uang pecahan Rp 100 ribu bernomor seri TKR 177846 dari ATM KCP Bank Mandiri Renteng (26/7) dan diduga palsu.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan hearing pada Jumat 1 Agustus 2025.

“Kami akan membongkar dugaan tindak pidana kelalaian bank. Meski uang itu sudah bank tukar dengan yang baru, mereka tak menunjukkan bukti keasliannya saat pemeriksaan,” tegas Zaini kepada awak media di Matraam, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Ia menuntut Bank Mandiri menunjukkan uang bermasalah tersebut dan cara membedakan uang asli-palsu.

“Kami juga minta bukti catatan bahwa uang itu berasal dari setoran nasabah lain,” tambahnya.

Zaini mengingatkan, jika terbukti ada kelalaian, bank bisa melanggar UU Mata Uang dan UU Perbankan, berisiko sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.

Respons Bank Mandiri

Operasional Manager Bank Mandiri Mataram, Danu, menegaskan uang tersebut asli. “Mesin kami mencatat semua nomor seri. Uang ini recycle dari setoran nasabah dan lolos deteksi mesin,” jelasnya (29/7). Danu menyatakan uang lusuh tetap bisa masuk ATM, tetapi jika bermasalah akan masuk kotak reject.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Meski demikian, pihak bank menukar uang Kasmiati dengan pecahan baru. Saat dikonfirmasi mengenai rencana hearing, Danu belum memberi tanggapan hingga berita ini terbit.

Kronologi Kasus

Kasmiati menarik uang Rp 100 ribu di ATM Mandiri Renteng (26/7) untuk membayar bakso. Kasir warung menolaknya karena uang terlihat lusuh dan diduga palsu.

“Saya malu sekali. Akhirnya meminjam uang kakak untuk bayar,” keluhnya. Kasmiati meminta bank lebih profesional dalam layanan.

Karena itu Zaini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. “Masyarakat harus merasa aman bertransaksi di ATM,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru